Mohon tunggu...
Philip Manurung
Philip Manurung Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

lahir di Medan, belajar ke Jawa, melayani Sulawesi, mendidik Sumatera; orang Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila Pengguna E-Wallet Meninggal, Bagaimana Nasib Saldonya?

4 Mei 2019   10:37 Diperbarui: 5 Mei 2019   20:39 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini disinyalir terdapat sebanyak 113,5 juta pengguna uang elektronik non-bank, 60,3 juta pengguna layanan yang dikeluarkan bank (cnbcindonesia.com; 5/4/2019). Mengingat potensi pemanfaatan layanan e-wallet di masa depan, aturan perlindungan sisa saldo pengguna sebaiknya jelas dan transparan. Untuk itu diperlukan campur tangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Sebagai perbandingan, Amerika yang sejak tahun 2007 telah mengenal layanan e-wallet tampaknya juga belum merinci aturan tentang pewarisan saldo. Kondisinya mirip seperti pemilik BitCoin yang hanya mengamanatkan agar pemilik menyalin private-key dan mempercayakannya kepada ahli waris sebelum meninggal.

Penyedia layanan e-wallet terbesar India, PayTM, memiliki aturan yang lebih jelas. Ahli waris dapat mengatur ulang akun almarhum setelah menghubungi penyedia layanan dan menyerahkan sertifikat kematian sebagai bukti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun