Saat ini disinyalir terdapat sebanyak 113,5 juta pengguna uang elektronik non-bank, 60,3 juta pengguna layanan yang dikeluarkan bank (cnbcindonesia.com; 5/4/2019). Mengingat potensi pemanfaatan layanan e-wallet di masa depan, aturan perlindungan sisa saldo pengguna sebaiknya jelas dan transparan. Untuk itu diperlukan campur tangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Sebagai perbandingan, Amerika yang sejak tahun 2007 telah mengenal layanan e-wallet tampaknya juga belum merinci aturan tentang pewarisan saldo. Kondisinya mirip seperti pemilik BitCoin yang hanya mengamanatkan agar pemilik menyalin private-key dan mempercayakannya kepada ahli waris sebelum meninggal.
Penyedia layanan e-wallet terbesar India, PayTM, memiliki aturan yang lebih jelas. Ahli waris dapat mengatur ulang akun almarhum setelah menghubungi penyedia layanan dan menyerahkan sertifikat kematian sebagai bukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H