Mohon tunggu...
Philip Manurung
Philip Manurung Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

lahir di Medan, belajar ke Jawa, melayani Sulawesi, mendidik Sumatera; orang Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila Pengguna E-Wallet Meninggal, Bagaimana Nasib Saldonya?

4 Mei 2019   10:37 Diperbarui: 5 Mei 2019   20:39 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbandingan Aturan GoPay dan LinkAja
Menilik pada aplikasi GoJek, kita akan menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur perihal pewarisan saldo. Dalam laman "Ketentuan Layanan" poin 10.4 tentang "Pengakhiran" tertulis sebagai berikut.

"Dalam hal kematian, ahli waris anda yang sah dengan pemberitahuan kepada kami dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah kematian, dengan pernyataan yang sah yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau keputusan pengadilan yang final dan mengikat, dapat mengklaim saldo Go-Jek Credit Anda, namun terbatas pada nilai uang elektronik anda dan tidak termasuk jumlah nilai yang setara dengan nilai uang."

Intinya, sisa saldo almarhum/ah pemilik e-wallet dapat dikembalikan oleh PT AKAB bila ahli waris mengurus kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam periode maksimal 2 minggu. Cukup jelas dan adil bagi saya.

Bagaimana dengan LinkAja?

Dalam laman "Syarat dan Ketentuan", pengguna dapat menemukan aturan yang mirip di bawah tajuk "Pemblokiran dan Pengakhiran LinkAja". Dalam poin 9 tertera aturan sebagai berikut.

"Dalam hal pengakhiran LinkAja, Pemegang LinkAja berhak mendapatkan pengembalian sisa saldo yang tersisa, setelah dikurangi biaya-biaya terhutang apabila ada, namun apabila setelah diperhitungkan biaya-biaya terhutang lebih besar dari sisa saldo Pemegang LinkAja, maka Pemegang LinkAja wajib melunasi kewajibannya tersebut."

Dari poin 9 di atas, belum tampak ketentuan yang rinci terkait pewarisan sisa saldo. Bagaimana dengan poin 10?

"Pemegang LinkAja dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya dan karenanya membebaskan Finarya dari segala tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun termasuk suami dan/atau istri dan/atau ahli waris Pemegang sehubungan dengan proses pemblokiran dan/atau pengakhiran Layanan LinkAja."

Nah, ini sulit dicerna. Bunyi aturan di atas seakan memutus hak ahli waris untuk menuntut pengembalian atas sisa saldo e-wallet almarhum.

Kurang puas, saya mencoba untuk meminta keterangan tambahan melalui nomor hotline yang diarahkan melalui aplikasi. Beberapa kali operator meminta waktu untuk berkoordinasi di belakang layar. Akhirnya, solusi yang diberikan adalah agar ahli waris mendatangi Grapari terdekat.

Lindungi Hak Ahli Waris
Ketika papa mertua saya meninggal tahun 2017 silam, keluarga menemukan kartu jaminan hari tua tersimpan di dalam dompet. Setelah diurus, mereka memperoleh sejumlah sisa dana yang masih bisa dicairkan. Tidak banyak, tetapi cukup untuk membantu biaya penguburan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun