Pengenaan pajak didasarkan pada status kewarganegaraan individu. Negara asal seseorang berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima, meskipun individu tersebut tinggal di negara lain. Amerika Serikat adalah contoh negara yang menerapkan asas ini.
Asas Teritorial (Territorial Principle):
Pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari wilayah suatu negara. Negara-negara seperti Inggris dan Spanyol menerapkan prinsip ini, sehingga penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan pajak.
Asas Campuran:
Beberapa negara menggabungkan berbagai asas di atas untuk menentukan kewajiban perpajakan mereka. Ini menciptakan sistem yang lebih kompleks dan fleksibel dalam pemajakan internasional12.
Tujuan dan Kebijakan Pajak Internasional
Penghindaran Pajak Berganda: Salah satu tujuan utama dari kebijakan perpajakan internasional adalah untuk mencegah pemajakan ganda yang dapat menghambat perdagangan dan investasi antar negara. Ini dilakukan melalui perjanjian bilateral atau multilateral untuk menghindari pajak berganda.
Netralitas Pasar: Prinsip netralitas pasar internasional memastikan bahwa beban pajak yang dibayar oleh investor adalah sama, terlepas dari asal investasi mereka. Ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan kompetitif.
Pertukaran Informasi: Perjanjian internasional juga mencakup kesepakatan untuk pertukaran informasi terkait perpajakan guna mencegah penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan.
Dengan memahami prinsip-prinsip ini, negara-negara dapat merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan adil dalam konteks global
Permasalahan dalam pajak internasional mencakup berbagai isu yang kompleks dan dinamis, terutama dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi. Berikut adalah beberapa permasalahan utama yang dihadapi dalam pajak internasional: