Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kuis 15 - Pajak Internarional - CPMK 14 Penyelesaian Sengketa Transfer Princing

23 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus Proff Apollo Daito
Diskursus Proff Apollo Daito

Teori Hannah Arendt dan Pajak Internasional

Kondisi Manusia

Arendt dalam karyanya "The Human Condition" menekankan bahwa tindakan manusia berlangsung dalam konteks ruang publik, di mana individu berinteraksi dan berkolaborasi untuk menciptakan kehidupan bersama yang bermakna. Pajak, dalam pandangan ini, bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga merupakan kontribusi aktif individu terhadap kesejahteraan kolektif dan pembangunan sosial.

Pajak sebagai Ruang Publik

Pajak seharusnya dilihat sebagai ekspresi dari partisipasi individu dalam masyarakat. Dalam konteks pajak internasional, Arendt menggarisbawahi pentingnya dialog dan komunikasi antara berbagai pemangku kepentingan---individu, pemerintah, dan organisasi internasional---agar setiap suara dapat didengar dan diakomodasi12. Hal ini penting untuk membangun solidaritas dan keadilan sosial.

Penghindaran Pajak dan Ketidakadilan Global

Arendt juga mengkritik praktik penghindaran pajak yang umum terjadi di negara-negara maju. Loopholes dalam peraturan perpajakan sering kali mengakibatkan transfer kekayaan dari negara berkembang ke negara kaya, menciptakan ketimpangan yang signifikan. Dalam hal ini, pajak seharusnya berfungsi sebagai alat untuk memperjuangkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Partisipasi dan Akuntabilitas

Dalam pandangan Arendt, partisipasi yang luas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sangat penting. Kebijakan perpajakan yang tidak adil dapat memperburuk ketidaksetaraan dan menciptakan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan pajak menjadi krusial untuk memastikan bahwa pajak ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan global.

Pemikiran Hannah Arendt memberikan wawasan berharga dalam diskursus perpajakan internasional. Pajak seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk membangun solidaritas, keadilan, dan partisipasi dalam masyarakat. Dengan menghadapi tantangan globalisasi dan penghindaran pajak, penting bagi setiap individu dan negara untuk berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan transparansi. Pajak bukanlah beban semata, melainkan pilar dalam pembangunan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun