Teori Hannah Arendt dan Pajak Internasional
Kondisi Manusia
Arendt dalam karyanya "The Human Condition" menekankan bahwa tindakan manusia berlangsung dalam konteks ruang publik, di mana individu berinteraksi dan berkolaborasi untuk menciptakan kehidupan bersama yang bermakna. Pajak, dalam pandangan ini, bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga merupakan kontribusi aktif individu terhadap kesejahteraan kolektif dan pembangunan sosial.
Pajak sebagai Ruang Publik
Pajak seharusnya dilihat sebagai ekspresi dari partisipasi individu dalam masyarakat. Dalam konteks pajak internasional, Arendt menggarisbawahi pentingnya dialog dan komunikasi antara berbagai pemangku kepentingan---individu, pemerintah, dan organisasi internasional---agar setiap suara dapat didengar dan diakomodasi12. Hal ini penting untuk membangun solidaritas dan keadilan sosial.
Penghindaran Pajak dan Ketidakadilan Global
Arendt juga mengkritik praktik penghindaran pajak yang umum terjadi di negara-negara maju. Loopholes dalam peraturan perpajakan sering kali mengakibatkan transfer kekayaan dari negara berkembang ke negara kaya, menciptakan ketimpangan yang signifikan. Dalam hal ini, pajak seharusnya berfungsi sebagai alat untuk memperjuangkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Partisipasi dan Akuntabilitas
Dalam pandangan Arendt, partisipasi yang luas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sangat penting. Kebijakan perpajakan yang tidak adil dapat memperburuk ketidaksetaraan dan menciptakan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan pajak menjadi krusial untuk memastikan bahwa pajak ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan global.
Pemikiran Hannah Arendt memberikan wawasan berharga dalam diskursus perpajakan internasional. Pajak seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk membangun solidaritas, keadilan, dan partisipasi dalam masyarakat. Dengan menghadapi tantangan globalisasi dan penghindaran pajak, penting bagi setiap individu dan negara untuk berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan transparansi. Pajak bukanlah beban semata, melainkan pilar dalam pembangunan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera