Perkembangan bisnis transaksi digital menunjukkan bahwa kedua model ekonomi, SBS dan Ekonomi Syariah, dapat saling melengkapi. Sementara model SBS menawarkan efisiensi dan inovasi yang diperlukan dalam dunia bisnis modern, model Ekonomi Syariah memberikan kerangka etika yang penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral. Dengan demikian, integrasi kedua model ini dapat menghasilkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.
Refrensi :
Refrensi :
Larasati dan Firda, 2019, "E -- Commerce dalam perspektif  Fiqh Muamalat" Volume 2
Zahra dan Sabnar, 2023 "Pengaruh Peraturan Metri Perdagangan (Pemermendag) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap perkembangan  E -- Commerce di indonesia"  Hakim : jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Vol. No.4 DOI: https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1440
Risandhi Dkk, 2024 "Efetivitas Pengaturan Hukum Pajak E -- Commerce Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak di Indonesia" Hakim : jurnal Ilmu Hukum dan Sosial
 DOI : https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.154
https://www.pajak.com/pwf/analisis-kebijakan-pmse-pajak-perdagangan-melalui-sistem-elektronik/
hendo dan Marfiana, 2024 "Dampak Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Kepatuhan Perpajakan di indonesia" Vol 4 No3 DOI: https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.898
Amelia Dkk, 2023 "Digilitasi Ekonomi Syariah" Volume 3
Chika, Dkk, 2024 "Pengaruh Penggunaan Transaksi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomo Akibat Dari Pandemi  Covid -19" Journal Of Busness end Halal Industry , Vol 1 Nomor 3