Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 01 - Pajak International - Hubungan Kritik dan ideiologi perdagangan melalui Sitem elektronik (PSME)

20 Desember 2024   17:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:17 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursus Proff Apollo Daito

Hubungan Kritik dan Ideologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan Fikih Muamalah

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama dalam konteks e-commerce. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai kritik dan tantangan, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip Fikih Muamalah, yang merupakan aturan hukum Islam terkait transaksi ekonomi.

1. Kritik Terhadap PMSE

Kritik terhadap PMSE umumnya berfokus pada beberapa aspek:

Ketidakjelasan Hukum: Banyak transaksi dalam PMSE tidak sepenuhnya jelas dalam konteks hukum Islam. Misalnya, ketidakpastian mengenai identitas penjual dan barang yang dijual dapat mengganggu keabsahan akad dalam Fikih Muamalah.

Praktik Persaingan Tidak Sehat: Dalam beberapa kasus, PMSE dapat menyebabkan praktik persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha besar mendominasi pasar dan merugikan usaha kecil5.

Kepatuhan Pajak: Implementasi pajak atas transaksi digital (PPN PMSE) juga menjadi sorotan. Meskipun ada peningkatan kepatuhan pajak, tantangan dalam pengawasan dan pelaporan masih ada, yang dapat mempengaruhi penerimaan negara.

2. Ideologi PMSE dalam Konteks Fikih Muamalah

Dari perspektif Fikih Muamalah, PMSE dapat dianalisis melalui beberapa prinsip:

Akad Salam: Transaksi e-commerce sering kali sejalan dengan akad salam, di mana pembeli memesan barang dengan deskripsi tertentu sebelum barang tersebut tersedia. Hal ini mencerminkan praktik jual beli yang sah dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Transparansi dan Kejelasan: Dalam Fikih Muamalah, kejelasan mengenai objek transaksi sangat penting. Oleh karena itu, penggunaan platform e-commerce harus memastikan transparansi informasi untuk menjaga keabsahan transaksi.

Kepatuhan terhadap Regulasi: Penerapan regulasi pemerintah terkait PMSE harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mencakup perlunya regulasi yang adil bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

3. Implikasi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi kritik dan memaksimalkan potensi PMSE dalam kerangka Fikih Muamalah, beberapa langkah dapat diambil:

Peningkatan Edukasi: Edukasi mengenai hukum Islam terkait transaksi digital perlu ditingkatkan untuk membantu pelaku usaha memahami syarat-syarat sahnya transaksi.

Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur PMSE agar lebih responsif terhadap dinamika pasar sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Mekanisme Pengawasan yang Efektif: Diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih baik untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah praktik persaingan tidak sehat di pasar digital.

Dengan demikian, hubungan antara kritik terhadap PMSE dan ideologi Fikih Muamalah mencerminkan perlunya keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan modern.

Hubungan Kritik dan Ideologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan tasawuf Maqom Asbab dan Maqom Tajrid

Hubungan antara berpikir kritis dan ideologi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat dianalisis melalui dua maqam dalam tasawuf, yaitu Maqom Asbab dan Maqom Tajrid. Keduanya memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami interaksi antara praktik perdagangan modern dan nilai-nilai spiritual.

Maqom Asbab dan Maqom Tajrid

Maqom Asbab merujuk pada keadaan di mana individu berusaha memenuhi kebutuhan hidup melalui usaha dan tindakan yang konkret. Dalam konteks PMSE, ini mencakup aktivitas perdagangan yang dilakukan secara elektronik, di mana individu atau perusahaan berinteraksi dengan pasar untuk mencapai keuntungan. Di sini, berpikir kritis sangat penting untuk menganalisis data pasar, memahami perilaku konsumen, dan membuat keputusan bisnis yang strategis. Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran ekonomi konvensional yang menekankan pada efisiensi dan efektivitas dalam mencapai tujuan ekonomi.

Sebaliknya, Maqom Tajrid adalah kondisi di mana individu lebih fokus pada aspek spiritual dan ibadah, melepaskan diri dari keterikatan duniawi. Dalam konteks ini, seseorang mungkin merasa bahwa terlibat dalam perdagangan elektronik dapat mengalihkan perhatian dari tujuan spiritual. Namun, tasawuf mengajarkan bahwa kedua maqam ini tidak saling bertentangan; keduanya memiliki peran masing-masing dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam hal ini, berpikir kritis dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah keterlibatan dalam perdagangan elektronik membawa manfaat spiritual atau justru sebaliknya.

Hubungan Berpikir Kritis dengan Ideologi Perdagangan

Berpikir kritis berfungsi sebagai alat untuk mempertanyakan dan menganalisis ideologi yang mendasari praktik perdagangan dalam sistem elektronik. Teori kritis, sebagai pendekatan yang menekankan pentingnya konteks sosial dan etika dalam ekonomi, dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidakadilan atau eksploitasi yang mungkin terjadi dalam sistem perdagangan modern35. Misalnya, kritik terhadap kapitalisme sering kali menyoroti bagaimana sistem ini dapat melayani kepentingan elit tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Dalam konteks PMSE, berpikir kritis memungkinkan individu untuk mempertimbangkan implikasi etis dari tindakan mereka dalam perdagangan. Ini termasuk pertanyaan tentang keadilan sosial, keberlanjutan, dan tanggung jawab moral terhadap konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, individu dapat beroperasi dalam Maqom Asbab sambil tetap menjaga kesadaran spiritual mereka sesuai dengan Maqom Tajrid, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan tujuan akhirat.

Hubungan antara berpikir kritis dan ideologi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat dipahami melalui lensa Maqom Asbab dan Maqom Tajrid. Keduanya menawarkan perspektif yang saling melengkapi dalam menjalani kehidupan yang seimbang antara aspek material dan spiritual. Berpikir kritis berperan penting dalam mengevaluasi praktik perdagangan agar tetap sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral yang dipegang oleh individu dalam konteks tasawuf.

Hubungan Berpikir Perkembangan Bisnis Transaksi Digital dengan Model Fiksal/Ekonomi SBS dan Model Fiksal/Ekonomi Syariah

Perkembangan bisnis transaksi digital telah menjadi fenomena yang signifikan di era modern ini, terutama di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan dua model ekonomi yang berbeda: Sains Barat Sekuler (SBS) dan Ekonomi Syariah. Kedua model ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami dan mengelola transaksi digital.

1. Perkembangan Bisnis Transaksi Digital

Transaksi digital mencakup berbagai cara pertukaran nilai melalui platform digital, seperti e-wallet, mobile banking, dan pembayaran online. Di Indonesia, pertumbuhan transaksi digital didorong oleh beberapa faktor:

Akses Internet dan Smartphone: Peningkatan akses internet dan penggunaan smartphone memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi digital1.

Pandemi COVID-19: Pandemi mempercepat adopsi transaksi tanpa kontak, mendorong masyarakat untuk beralih ke metode pembayaran digital.

Inovasi Fintech: Munculnya startup dan perusahaan fintech menyediakan solusi pembayaran yang inovatif.

2. Model Fiksal/Ekonomi SBS

Model ekonomi sekuler berfokus pada efisiensi, profitabilitas, dan inovasi teknologi tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika. Dalam konteks transaksi digital:

Efisiensi Operasional: Transaksi digital mengurangi biaya dan waktu transaksi, meningkatkan produktivitas bisnis.

Inklusi Keuangan: Teknologi digital memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau, menciptakan pasar yang lebih kompetitif.

3. Model Fiksal/Ekonomi Syariah

Sementara itu, ekonomi syariah menekankan prinsip-prinsip etika dan moral dalam setiap transaksi. Dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital:

Prinsip Syariah: Transaksi digital harus memenuhi syarat-syarat syariah, seperti kehalalan barang dan kejelasan spesifikasi. Misalnya, jual beli online diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.

Inovasi dalam Produk Keuangan: Ekonomi syariah juga beradaptasi dengan teknologi digital, menciptakan produk keuangan baru yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Perkembangan bisnis transaksi digital menunjukkan bahwa kedua model ekonomi, SBS dan Ekonomi Syariah, dapat saling melengkapi. Sementara model SBS menawarkan efisiensi dan inovasi yang diperlukan dalam dunia bisnis modern, model Ekonomi Syariah memberikan kerangka etika yang penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral. Dengan demikian, integrasi kedua model ini dapat menghasilkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Refrensi :

Refrensi :

Larasati dan Firda, 2019, "E -- Commerce dalam perspektif  Fiqh Muamalat" Volume 2

Zahra dan Sabnar, 2023 "Pengaruh Peraturan Metri Perdagangan (Pemermendag) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap perkembangan  E -- Commerce di indonesia"  Hakim : jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Vol. No.4 DOI: https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1440

Risandhi Dkk, 2024 "Efetivitas Pengaturan Hukum Pajak E -- Commerce Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak di Indonesia" Hakim : jurnal Ilmu Hukum dan Sosial

 DOI : https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.154

https://www.pajak.com/pwf/analisis-kebijakan-pmse-pajak-perdagangan-melalui-sistem-elektronik/

hendo dan Marfiana, 2024 "Dampak Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Kepatuhan Perpajakan di indonesia" Vol 4 No3 DOI: https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.898

Amelia Dkk, 2023 "Digilitasi Ekonomi Syariah" Volume 3

Chika, Dkk, 2024 "Pengaruh Penggunaan Transaksi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomo Akibat Dari Pandemi  Covid -19" Journal Of Busness end Halal Industry , Vol 1 Nomor 3

https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_kritis

https://fpscs.uii.ac.id/blog/2024/03/14/manusia-langit-dan-manusia-bumi-dalam-kitab-al-hikam/

tiesyariahbengkalis.ac.id/kolompikiran-11-perpaduan-antara-pandangan-ekonomi-konvensional-dengan-ekonomi-syariah-melahirkan-sebuah-paham-ekonomi-yang-baru-dari-sebuah-sistem-yang-telah-ada.html

https://ushuluddin.uin-suka.ac.id/id/berita/detail/3179/contact-us.html

https://kontrakhukum.com/article/transaksi-digital-dalam-bisnis-online/

https://www.jurnal.id/id/blog/transaksi-digital-dalam-perkembangan-bisnis-online/

https://www.uii.ac.id/ekonomi-syariah-merespon-perkembangan-ekonomi-digital/

https://www.ireappos.com/news/id/tren-transaksi-pembayaran-digital-dalam-bisnis-perkembangan-dan-contohnya-di-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun