Penghindaran Pajak dan Basis Erosi
Banyak wajib pajak di Indonesia memilih untuk menempatkan dana mereka di luar negeri, khususnya di negara-negara yang menawarkan keuntungan pajak. Ini menyebabkan erosi basis pajak domestik, di mana pendapatan yang seharusnya dikenakan pajak di Indonesia justru ditransfer ke CFC yang berlokasi di tax haven.
Implementasi CFC Rules
Meskipun Indonesia telah menerapkan aturan CFC sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penghindaran pajak, banyak tantangan dalam pelaksanaannya. CFC rules diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, namun penerapan aturan ini sering kali terhambat oleh:
Cakupan yang Terlalu Luas: Aturan CFC bisa menjadi tidak efektif karena cakupannya yang terlalu luas, menyulitkan pengawasan dan penegakan1.
Kesulitan Deteksi: Ada kesulitan dalam mendeteksi kepemilikan tidak langsung dan kepemilikan bersama, yang membuat pengawasan menjadi rumit.
Kurangnya Pemahaman: Banyak petugas pajak yang kurang memahami kompleksitas aturan CFC, yang menghambat implementasi yang efektif.
Kesesuaian dengan Rekomendasi Internasional
Meskipun CFC rules di Indonesia telah disesuaikan dengan rekomendasi OECD mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), masih ada ruang untuk perbaikan. Penelitian menunjukkan bahwa aturan ini belum sepenuhnya mampu mengatasi praktik BEPS secara efektif. Hal ini menciptakan kebutuhan untuk penyesuaian lebih lanjut agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik Indonesia.
Perbedaan Interpretasi
Terdapat perbedaan interpretasi antara pemerintah dan wajib pajak mengenai penerapan aturan ini, yang mengarah pada ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam pelaksanaan.