Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pajak International - Mekanisme Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   22:05 Diperbarui: 12 November 2024   22:10 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dian Anggraeni & Angga Sukma Dhaniswara

1. Status Pekerjaan Tetap

Definisi:

Pegawai Tetap adalah individu yang memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, biasanya dengan gaji tetap dan tunjangan lainnya23.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Status ini tidak tetap dan berakhir saat kontrak habis. Namun, PKWT masih termasuk status formal karena memiliki hak-hak yang sama dengan pegawai tetap, seperti cuti melahirkan dan cuti menikah2.

Ciri-Ciri:

Hubungan kerja tidak terikat oleh jangka waktu tertentu.

Gaji diterima secara berkala dan teratur.

Pegawai tetap memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon jika PHK.

2. Status Pekerjaan Bebas

Definisi:

Pekerja Bebas adalah individu yang bekerja atas permintaan pihak lain tanpa hubungan kerja formal. Mereka menerima imbalan atas jasa yang diberikan, baik berupa uang maupun barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun