1. Status Pekerjaan Tetap
Definisi:
Pegawai Tetap adalah individu yang memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, biasanya dengan gaji tetap dan tunjangan lainnya23.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Status ini tidak tetap dan berakhir saat kontrak habis. Namun, PKWT masih termasuk status formal karena memiliki hak-hak yang sama dengan pegawai tetap, seperti cuti melahirkan dan cuti menikah2.
Ciri-Ciri:
Hubungan kerja tidak terikat oleh jangka waktu tertentu.
Gaji diterima secara berkala dan teratur.
Pegawai tetap memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon jika PHK.
2. Status Pekerjaan Bebas
Definisi:
Pekerja Bebas adalah individu yang bekerja atas permintaan pihak lain tanpa hubungan kerja formal. Mereka menerima imbalan atas jasa yang diberikan, baik berupa uang maupun barang.