Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan bebas dan tidak bebas di Indonesia memiliki perbedaan signifikan dalam hal kewajiban pembukuan, pelaporan, dan metode perhitungan pajak. Pekerjaan bebas memberikan fleksibilitas dalam penggunaan norma perhitungan atau pembukuan tergantung pada omzet, sedangkan pekerjaan tidak bebas lebih terstruktur dengan pemotongan pajak langsung oleh pemberi kerja. Pengetahuan yang baik tentang ketentuan ini sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan akurat
Contoh Kasus Pekerjaan Bebas seeabgai Berikut
Pak Cole jeremi Palmer salah satu kenegewearaan Indonesia , bekerja di salah satu Perusahaan Bagian Pajak dan Accounting , Dengan Gaji Pokok Rp 10.000.000 Tunjangan Makan Rp 500.000 dan status Cole palmer ini adalah Bujangan atau TK/0 maka Perhitungan PPh 21 karena Cole Jeremi Palmer warga negara Indonesia maka di kenakan Objek PPh 21 sebagai Berikut ,
Dikarenakan mengikuti Aturan Ter baru makan Perhitungan PPh 21 selama Bulan Januari -- Sampai November Sebagai Berikut
Gaji Pokok  Rp 10.000.000
Tunjangan Rp 500.000
Maka Gaji Bruto  Rp  10.500.000 , Maka dalam memedapatkan Gaji sebagai berikut , di karenakan cole palmer jeremi palmer ini bujangan atau TK/0 maka masuk tergolong A dengan Tarif 2.5%
Maka Perhitungan PPh 21 perbulan adalah :
Gaji Pokok  Rp 10.500.000 x 2.5% =  262,500
Dan untuk Perhitungan untuk Di Masa Desember nya Sebagai Berikut