1. Jenis Penghasilan
Pekerjaan Tetap: Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap biasanya berupa gaji, tunjangan, bonus, dan imbalan lainnya yang bersifat teratur. Ini termasuk pembayaran rutin yang didapatkan secara konsisten setiap bulan.
Pekerjaan Bebas: Penghasilan untuk pekerjaan bebas berasal dari jasa yang diberikan oleh individu dengan keahlian khusus, seperti pengacara, dokter, atau konsultan. Imbalan ini tidak terikat pada hubungan kerja formal dan dapat bervariasi tergantung pada proyek atau klien
2. Mekanisme Pemotongan Pajak
Pekerjaan Tetap: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipotong secara langsung oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan bruto yang diterima pegawai. Pemotongan ini dilakukan dengan memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan Bebas: Untuk pekerjaan bebas, pajak juga dikenakan melalui PPh Pasal 21, tetapi pemotongannya dilakukan berdasarkan tarif yang berbeda. Umumnya, pajak dihitung dari 50% penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, dan tarif progresif diterapkan setelah itu.
3. Tarif Pajak
Pekerjaan Tetap: Tarif pajak untuk pegawai tetap mengikuti tarif progresif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula persentase pajaknya.
Pekerjaan Bebas: Untuk pekerjaan bebas, pajak dihitung dari 50% penghasilan bruto terlebih dahulu, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.
Secara ringkas, perbedaan utama antara pajak pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas terletak pada jenis penghasilan yang diterima, cara pemotongan pajak, serta tarif yang digunakan untuk menghitung kewajiban pajaknya. Pekerjaan tetap memiliki struktur yang lebih stabil dan teratur dalam hal penghasilan dan pemotongan pajak, sedangkan pekerjaan bebas lebih fleksibel dan bervariasi tergantung pada proyek atau klien.
Untuk menentukan status pekerjaan sebagai pekerja tetap atau bebas, Anda perlu mempertimbangkan beberapa faktor penting yang disebutkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah panduan untuk menentukan status pekerjaan: