Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kecerdasan DiNA (Digital Native Advocate)

6 Agustus 2020   09:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   19:42 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis malah punya fiksi sendiri bahwa bila hal ini dipertahankan maka era Eksekutif dan Yudikatif akan hilang, masa depan manusia adalah tidur, dan mereka hanya akan bangun ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator dengan prinsip dasar yaitu "pemrogaraman yang dipimpin oleh kesadaran akan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan demi keterwakilan malasnya manusia".

ROSS sudah dimanfaatkan untuk mediasi, Sophia sudah berjalan dengan kecerdasan untuk mempelajari dan meniru pola dan perilaku manusia, LIA (legal intelligent assistant) sudah digunakan di Indonesia, sekarang kita berjalan dengan membuka e-Lawyer, sebuah konsep dari DINA (digital native advocates), masyarakat advokat berbasis digital.

Kita harus batasi ini semua sebagai sekedar alat komunikasi dan penyimpanan data, benda sebagai server, random access memory sebagai hard drive bukan pengambil keputusan atas apa yang akan manusia hukum lakukan, kitalah central processing unit-nya.

Sekali lagi, apa yang tidak dimiliki oleh program dan mesin adalah Literasi Kemanusiaan - nalar, naluri dan budi-pekerti. Literasi kemanusiaan bukanlah tantangan untuk dijadikan algoritma. Nalar, naluri dan budi bukanlah hal yang ada untuk diberikan batasan atau standar seperti moral dan etik yang telah terjerumus.

Disrupsi hanya terjadi pada teknologi dan inovasi tapi tidak pada pengetahuan melalui literasi kemanusiaan, dan Advokat yang menyandang officium nobilium berdasarkan sejarah dan latar belakangnya hendaklah tidak mengkhianati kepemilikan atas 3 hal tersebut - nalar, naluri dan budi-pekerti.

Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Kongres Advokat Indonesia [KAI - Pimpinan TSH]

DPC Klaten

Anggota Forum Intelektual KAI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun