Pada awal tahun 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menghapus usulan pasal dalam RUU yang melarang konsumsi daging anjing. Keputusan ini didasarkan pada alasan untuk melindungi tradisi masyarakat tertentu. Namun, pendekatan ini dianggap tidak menyelesaikan akar masalah, yakni perdagangan dan penyelundupan yang melibatkan kekejaman terhadap hewan.
Regulasi yang lebih efektif seharusnya fokus pada pelarangan perdagangan daging anjing, tanpa perlu mengintervensi tradisi secara langsung. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menjalankan budaya mereka, tetapi dalam batasan yang lebih etis dan terkendali.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi perancangan undang-undang yang melarang perdagangan dan penyelundupan daging anjing secara tegas, disertai dengan sanksi yang jelas bagi pelaku. Kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan pentingnya melindungi hak-hak hewan. Menciptakan peluang mata pencaharian lain bagi mereka yang selama ini bergantung pada perdagangan daging anjing. Memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi.
Isu perdagangan daging anjing bukan sekadar tentang apa yang boleh atau tidak boleh dimakan. Ini adalah tentang bagaimana kita sebagai masyarakat dapat hidup berdampingan dengan makhluk lain secara lebih manusiawi. Menghormati tradisi adalah hal yang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.
Dengan melarang perdagangan dan penyelundupan daging anjing, Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara warisan budaya, hak asasi hewan, dan kesehatan publik. Ini bukan hanya soal anjing, tetapi tentang menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H