Mohon tunggu...
Lusiana Desi
Lusiana Desi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Perbedaan PSAP 8 dan IPAS 11 Konstruksi dalam Pengerjaan

10 November 2017   12:02 Diperbarui: 10 November 2017   12:39 2098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Kasus :

Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan sebuah gedung yang sudah dilaksanakan, tetapi pelaksanaan pembangunan konstruksi gedung tersebut tidak jadi dilanjutkan. Apakah masih tetap dilaporkan sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) ataukah harus diperlakukan lain? Selama ini kantornya tetap menyajikan sebagai KDP dalam Neraca satker yang bersangkutan untuk beberapa tahun sampai dengan sekarang ini.

Contoh ilustrasi laporan KDP yang ada dalam Neraca satuan kerja kantor tersebut adalah seperti berikut ini:

SATUAN KERJA KANTOR "X"
NERACA
PER 31 DESEMBER 2013 DAN 2012
(Dalam Rupiah)

Uraian

31 DESEMBER 2013

31 DESEMBER 2012

ASET
 
 
Aset Lancar
 
 

Kas dan Bank

Kas di Bendahara Pengeluaran

5.092.195

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun