Mohon tunggu...
Lusiana Desi
Lusiana Desi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Perbedaan PSAP 8 dan IPAS 11 Konstruksi dalam Pengerjaan

10 November 2017   12:02 Diperbarui: 10 November 2017   12:39 2098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUGAS AKUNTANSI PEMERINTAH II

PSAP 8 DAN IPSAS II KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

  

AKADEMI PERPAJAKAN PANCA BHAKTI
PONTIANAK 2017

 

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pertama kali yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pada tanggal 13 juni 2005. Inilah untuk pertama kali indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan sejak indonesia merdeka. Terbitnya SAP ini juga mengukuhkan peran penting akuntansi dalam pelaporan keuangan pemerintahan. SAP ini lama ditunggu kehadirannya setalah ada penegasaan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 pada pasal 35 bahwa penatausahaan dan petanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintahan daerah yang berlaku.

Sejak saat itu banyak UU yang dimana menyebutkan bahwa peraturan -- peraturan daerah yang berlaku sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Diantaranya UU No 17 Tahun 2003 yang juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk dan isi laporan pertangungjawaban keuangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. UU No 1 Tahun 2004 juga menyebutkan arti penting standar akuntansi pemerintahan bahkan memuat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai penyusun SAP yang keanggotanya ditetapka dan diputuskan presiden. UU otonomi daerah juga menegaskan demikian, UU Nomor 32 Tahun 2004.

Saat ini, SAP menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tidak berlaku lagi dan diganti dengan SAP menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 yang merupaka SAP berbasis Akrual yang ditetapkan pada tanggal 22 oktober 2010 dan dapat mulai ditetapkan sejak peraturan pemerintaha tersebut ditetapkan. SAP Berbasi Akrual merupakan amanat dari pasal 36 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004, sehingga PP Nomor 24 Tahun 2005 memang harus diganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun