Mohon tunggu...
Abu Yusuf
Abu Yusuf Mohon Tunggu... -

ArRIJAL & Partner’ S adalah Konsultan Syariah Independen dalam jasa manajemen keuangan & pemasaran.\r\nSekaligus bekerjasama dengan pemasar produk beberapa lembaga keuangan dan memasarkan produk beberapa institusi bisnis sesuai dengan kebutuhan klien.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Tidak Sama dengan Riba (Al Baqarah 275)

3 November 2010   08:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:52 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transaksi ini ada 3 jenis:

1. Murabahah

Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu –misalkan–.

2. Wadhi’ah

Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-

3. Tauliyah

Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.

Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank "Islami", gambarannya sebagai berikut:

1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: "Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: "Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: "Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut."

Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun