Mohon tunggu...
Abu Yusuf
Abu Yusuf Mohon Tunggu... -

ArRIJAL & Partner’ S adalah Konsultan Syariah Independen dalam jasa manajemen keuangan & pemasaran.\r\nSekaligus bekerjasama dengan pemasar produk beberapa lembaga keuangan dan memasarkan produk beberapa institusi bisnis sesuai dengan kebutuhan klien.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Tidak Sama dengan Riba (Al Baqarah 275)

3 November 2010   08:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:52 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlebel syari'at dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.

Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka1.


Nama Lain Jual Beli Murabahah ini

Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari'at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:

1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira`

2. al-Murabahah lil Wa'id bi Asy-Syira`

3. Bai' al-Muwa'adah

4. al-Murabahah al-Mashrafiyah

5. al-Muwaa'adah 'Ala al-Murabahah.2

Sedangkan dinegara indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah kepada pemesanan pembelian (KPP)3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun