Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlebel syari'at dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata.
Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.
Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka1.
Nama Lain Jual Beli Murabahah ini
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari'at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira`
2. al-Murabahah lil Wa'id bi Asy-Syira`
3. Bai' al-Muwa'adah
4. al-Murabahah al-Mashrafiyah
5. al-Muwaa'adah 'Ala al-Murabahah.2
Sedangkan dinegara indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah kepada pemesanan pembelian (KPP)3