Mohon tunggu...
Perdana Ratus Mangiring
Perdana Ratus Mangiring Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa yang sedang melatih kemampuan menulis.

Blessed and happy.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artis dan Atlet Go International, Bagaimana Pemajakannya?

21 Januari 2022   19:05 Diperbarui: 21 Januari 2022   19:08 2066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Artis dan olahragawan adalah pekerjaan yang mengandalkan keahlian dan keterampilan. Artis dapat didefinisikan sebagai seseorang yang ahli dalam seni atau sering disebut seniman/seniwati, contohnya pemusik, pemain film/drama, pelukis, atau penyanyi. Sedangkan olahragawan diartikan sebagai pengolahraga, yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang olahraga dan ikut dalam pertandingan atau kompetisi.

Kedua profesi ini memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Artinya, seorang penyanyi dari suatu negara dapat saja bernyanyi dalam konser atau pertunjukan yang tidak terbatas di negara asalnya, tetapi juga di berbagai negara lainnya. Atau dengan kata lain, go international.  Sama halnya dengan seorang atlet angkat besi yang dapat ikut bertanding dalam perlombaan internasional, tidak terbatas hanya di dalam negaranya sendiri. Dengan tingkat mobilitas yang demikian, kemungkinan para artis dan olahragawan untuk mendapat penghasilan dari kegiatannya di luar negeri sangat terbuka lebar.

Hal tersebut menjadi topik yang berlingkup internasional, terutama terkait yuridiksi pemajakan atas penghasilan yang didapat artis maupun olahragawan dari kegiatan profesinya di luar negeri. Kita perlu tahu yuridiksi mana yang dapat dan berhak memajaki penghasilan tersebut. Selain itu, seperti apa kesepakatan pihak-pihak terkait terkait pemajakan tersebut, termasuk berapa besar tarif yang diberlakukan. Kita dapat menemukan jawaban tersebut dalam hukum domestik dan pedoman internasional yang digunakan, baik P3B antar negara yang terlibat maupun OECD Model atau UN Model.

Hukum domestik Indonesia, yakni UU Pajak Penghasilan, tidak secara khusus mengatur mengenai definisi dan ketentuan pemajakan terhadap artis dan olahragawan. Akan tetapi secara umum, Pasal 1 dan 2 mengatur bahwa siapapun, baik SPDN (atas seluruh penghasilan) maupun SPLN (atas penghasilan dari Indonesia) dikenakan pajak penghasilan. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yang menambah kemampuan ekonomis wajib pajak yang berasal dari mana saja dan dapat digunakan baik untuk menambah kekayaan yang dimiliki wajib pajak tersebut maupun untuk konsumsi, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Anak kalimat terakhir mengindikasikan bahwa objek pemajakan domestik mencakup definisi yang luas.

Apabila seorang artis atau olahragawan merupakan SPDN dan menerima penghasilan hanya dari Indonesia, tentunya bukanlah sebuah isu dalam aspek pemajakan internasional. Yang menjadi persoalan adalah bila artis atau olahragawan tersebut merupakan SPLN yang melakukan kegiatan dan memperoleh penghasilan sehubungan dengan profesinya tersebut di Indonesia. Begitu pula bila artis atau olahragawan merupakan SPDN yang menerima penghasilan dari luar Indonesia. Sedangkan untuk artis atau olahragawan yang merupakan SPLN dan memperoleh penghasilan dari luar negeri merupakan lingkup ekstrateritorial yang tidak dapat dijangkau oleh yuridiksi perpajakan Indonesia.

OECD Model mengatur pemajakan terhadap artis dan olahragawan di dalam Article 17 yang terdiri dari dua ayat. Pada ayat 1 disebutkan definisi artis yaitu artis teater, film, radio, televisi, atau seorang pemusik. Sedangkan untuk definisi dari olahragawan tidak disebutkan dalam ayat tersebut. Secara lebih lengkap, ayat 1 menjelaskan bahwa terlepas dari ketentuan Article 7 dan Article 15, penghasilan yang diperoleh langsung oleh penduduk suatu negara dalam P3B dari kegiataan personalnya sebagai artis atau olahragawan di negara lainnya dalam P3B dapat dipajaki di negara lainnya tersebut. Lebih jauh lagi, ayat 2 mengatur bahwa bila penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1 diterima oleh pihak lain (another person, yang dapat berupa badan, individu, atau bentuk lainnya), bukannya oleh artis atau olahragawan yang bersangkutan, dapat dipajaki oleh negara lainnya dalam P3B atau dengan kata lain di negara tempat kegiatan artis atau olahragawan dilakukan. Ketentuan ini terlepas dari ketentuan-ketentuan Article 7 dan 15.

Setelah mengetahui bagaimana OECD Model mengatur ketentuan mengenai penghasilan yang diperoleh oleh artis atau olahragawan, kita juga perlu mengetahui seperti apa aturan terkait dalam UN Model. Ketentuan mengenai artis dan olahragawan juga diatur dalam Article 17 yang terdiri dari 2 ayat. Secara umum kedua model tersebut hampir sama. Akan tetapi, dalam bahasa aslinya, bahasa Inggris, istilah olahragawan pada UN Model disebut sebagai sportsperson, sedangkan pada OECD Model disebut sebagai sportsman. Selain itu, Article 17 ayat 2 UN Model mengatur bahwa ketentuan ayat tersebut diberlakukan terlepas dari ketentuan dalam Article 7, 14, dan 15. Tidak seperti OECD Model yang hanya mengecualikan ketentuan Article 7 dan 15 dalam ayat 2 ini. Hal ini disebabkan telah dihapuskannya Article 14 pada OECD Model.

Penghasilan yang diterima artis atau olahragawan ini mencakup:

  • Penghasilan langsung, yaitu yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan kegiatan artis atau olahraga.
  • Penghasilan tidak langsung yang berupa penghasilan dalam bentuk sponsor, iklan, maupun merchandise (bukan merupakan royalti) yang terkait erat dengan kegiatan artis atau olahraga.

Berikut adalah contoh yang dapat menggambarkan ketentuan Article 17 ayat 1 dan 2.

Contoh 1:

Rose, seorang penyanyi solo asal Australia, diundang bernyanyi dalam suatu konser di Medan, Indonesia. Penyelenggaraan konser tersebut dilakukan oleh PT Medan Belawan untuk memeriahkan acara ulang tahun perusahaan tersebut. Konser tersebut berlangsung selama 2 hari. Nilai kontrak yang disetujui oleh PT Medan Belawan dan Rose sebesar Rp700.000.000,00 dan diterima langsung oleh Rose.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun