Mohon tunggu...
Pepih Nugraha
Pepih Nugraha Mohon Tunggu... Jurnalis - Bergabung selama 26 tahun dengan Harian Kompas sejak 1990 hingga 2016.

Gemar catur dan mengoleksi papan/bidak catur. Bergabung selama 26 tahun dengan Harian Kompas sejak 1990 hingga 2016. Setelah menyatakan pensiun dini, hari-hari diisi dengan membaca, menulis, mengajar, dan bersosialisasi. Menulis adalah nafas kehidupan, sehingga baru akan berhenti menulis saat tidak ada lagi kehidupan. Bermimpi melahirkan para jurnalis/penulis kreatif yang andal. Saat ini mengelola portal UGC politik https://PepNews.com dan portal UGC bahasa Sunda http://Nyunda.id Mengajar ilmu menulis baik offline di dalam dan luar negeri maupun mengajar online di Arkademi.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

[Serial Orba] Sedikit Mengenal Raden Ayu Siti Hartina

20 Desember 2018   19:29 Diperbarui: 20 Desember 2018   22:47 2075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenal nama RA Siti Hartinah? Ada sebagian yang tahu, tetapi yakinlah kebanyakan di antara kalian tidak tahu. Tahunya hanya RA Kartini saja, bukan?

Tetapi kalau saya sebut Ibu Tien Soeharto, kalian pasti teriak, "O... kalau itu sih saya tahu!"

Ya, Raden Ayu Siti Hartinah itu adalah Tien Soeharto, isteri satu-satunya "daripada" Soeharto, Presiden ke-2 Republik ini.

Gonjang-ganjing dan "bola panas" poligami yang dilempar Grace Natalie, boss PSI, sempat menjadi perbincangan hangat, bahkan cenderung panas, di media sosial.

Hujan kritik sampai perundungan tertuju pada Grace, tetapi di sisi lain ia juga dipayungi pujian atas keberaniannya melempar "bola panas" ini hingga mengundang mereka yang pro maupun kontra berdebat dari sisi masing-masing.

Sehat-sehat saja sih, namanya juga berdebat yang hanya sebatas perang pendapat. Mau tidak mau "algoritma pikiran" saya bekerja menautkan kata "poligami dengan Ibu Tien.

Mengapa Ibu Tien identik dengan "poligami". Ya, pada zaman Orde Baru saat suaminya berkuasa penuh dan penuh kuasa, tak ada seorang pun, bahkan media, yang bilang bahwa Ibu Tien sedang menentang poligami sebagaimana Grace Natalie.

Selain Ibu Tien tidak terang-terangan, demonstratif dan konfrontatif menentang poligami seperti Grace Natalie, ia cukup bercerita kepada lingkar dalam suaminya, khususnya yang berada di Golkar. Hasilnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang PNS dan ABRI berpoligami.

Bayangkan, larangan (yang menurut agama tidak dilarang) dimasukkan ke dalam Undang-undang tanpa gejolak apapun!

Itulah kehebatan Orde Baru! Di sisi lain, Ibu Tien memanfaatkan kehebatan "daripada" Orde Baru ciptaan suaminya itu dengan "memaksakan" keinginannya, yaitu melindungi kaum perempuan dari kesemena-menaan para lelaki yang mau kawin lagi.

Sesungguhnya, Ibu Tien tengah memagari dirinya sendiri agar Soeharto, suaminya, tidak "macem-macem", tidak minta izin beristeri lagi alias berpoligami. Tak ada buku atau risalah yang menyebutkan bahwa Ibu Tien mengkhawatirkan suaminya mengikuti langkah Presiden terdahulu yang beristeri lebih dari satu.

Tetapi tak disangka tak dinyana, "self defense" Ibu Tien ini menjadi nilai positif yang luar biasa bagi kaum perempuan. Di mata aktivis ia Ibu yang jempolan. Ibu Tien dinilai sebagai pahlawan bagi kaum perempuan. Undang-undang 1/1974 itu monumen Ibu Tien yang takkan pernah terlupakan.

Selaku penggerak Kongres Wanita Indonesia, Ibu Tien kemudian mendesak perlunya larangan poligami bagi kaum pria PNS yang sudah beristeri. Keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang tegas-tegas melarang PNS untuk berpoligami.

Kuat dugaan, PP ini turunan dari Undang-undang 1/1974 tentang Perkawinan itu di mana "pemikiran" Ibu Tien masuk atau setidak-tidaknya mempengaruhi. Terhadap tekad kuat RA Siti Hartinah itu, Soeharto pun menyerah.

"Hanya ada satu Nyonya Soeharto dan tidak ada lagi yang lainnya. Jika ada, akan timbul pemberontakan yang terbuka di dalam rumah tangga Soeharto," kata Soeharto sebagaimana terbaca dalam sebuah artikel di Kumparan tempo hari.

Sebagaimana tertulis dalam sebuah buku, Ibu Tien memang seorang pencemburu berat. Cemburunya itu bukti ia sangat mencintai Pak Harto. Maka untuk memagari Soeharto, ia "bergerilya" menelurkan butir-butir pemikirannya yang tertuang dalam Pasal 4 PP No 10 Tahun 1983.

Pasal 4 PP 10/1983 ini berisi "5 Sandungan" -setidak-tidaknya "kerikil" yang mempersulit PNS pria berpoligami- sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.

(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Aturan Pasal 4 dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Butir 3 pasal 4 dan di ayat (2) pasal 5 ditiadakan.

Sesuai Pasal 15 PP 45/1990, sanksi untuk PNS yang berpoligami adalah:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristri lebih dari 1 tanpa izin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak pelak, Ibu Tien adalah "pahlawan tanpa koar-koar" bagi kaum perempuan untuk urusan poligami. Tidak ada debat berarti, tidak ada yang berani menentang, bahkan dari kelompok agama tertentu yang tentu punya dalil dan "jalan pikirannya" sendiri soal poligami.

Dalam agama Islam, poligami -dalam hal ini lelaki beristeri lebih dari satu (maksimal 4)- tidak dilarang apalagi diharamkan. Tetapi meskipun "halal", tidak juga harus dilaksanakan karena ada ultimatum keharusan "bersikap adil" kepada perempuan yang dipoligami dan hanya diperuntukkan bagi yang mampu saja.

Tetapi pada masa Orba, Ibu Tien lewat "jalan sunyi" yang ditempuhnya, berhasil melesakkan panah pemikirannya ke jantung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yang menjadi pegangan bersama. Setidak-tidaknya bagi pria PNS yang berniat poligami, Ibu Tien adalah batu sandungan paling nyata, bukan lagi kerikil.

Minggu pagi, 28 April 1996, berita "menggelegar" itu datang. Ibu Tien meninggal dunia.

Banyak kisah lainnya "daripada" Ibu Tien ini, misalnya gagasan pendirian miniatur Nusantara yang kini dikenal sebagai Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang di awal pembangunannya menuai kontroversi luar biasa. Juga kisah mengapa ada istilah "Tien Percent" di zaman Orba. "Tien" dalam bahasa Belanda artinya 10.

Tetapi mungkin lain kali saja kisah Ibu Tien dengan Orba ciptaan suaminya itu dilanjutkan.

Izinkan saya ngopi dulu, ya!

PEPIH NUGRAHA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun