Mohon tunggu...
Heru Purnomo
Heru Purnomo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia Menggunakan Drone Bertenaga Matahari (Collar Cell)

15 Juli 2017   20:40 Diperbarui: 16 Juli 2017   03:53 1895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desain Drone  Multi  Rotor  Tenaga  Matahari  (  DMRTM  ) beranjak  dari  3  prinsip penting, yaitu : kelimpahan sinar matahari  di wilayah  nusantara untuk bisa terbang di angkasa, mampu terbang dengan tinggi yang diharapkan, dan tahan lama dalam pemakaian dan pemanfaatan. Intinya  drone   bertenaga   matahari   mampu   untuk terbang tanpa henti berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,    dengan   memanfaatkan    sumberdaya   alami karunia   Tuhan   Yang Maha Esa   yang   diberikan   ke   wilayah Nusantara ini (Bahar, Tanpa Tahun). Singkatnya, drone ini terbang di siang hari mengandalkan tenaga surya yang juga mengisi kembali baterai lithium-belerang sebagai tenaga di malam hari.

Sumber: kuchendesignideen.net
Sumber: kuchendesignideen.net
Gambar 2. Drone Multi Rotor dengan Collar Cell (Bahar, Tanpa Tahun).

Terkait  dengan  jenis  drone,  maka  drone multi rotor dipilih sebagai awal pengembangan  drone  bertenaga  matahari, dengan berbagai alasan yaitu desain dan produksi lebih mudah, biaya pengembangan lebih murah, dan bahan relatif lebih mudah didapat (Bahar, Tanpa Tahun).

Memanfaatkan BTS

Sebelum mengupas seputar peran BTS dalam kendali drone, perlu menjadi catatan, opsi penggunaan BTS dan menaranya sebagai elemen kendali drone dilatarbelakangi 'lemahnya' peran satelit yang dimiliki oleh suatu negara. Sebagai ilustrasi, Indonesia yang tak punya satelit buatan sendiri, bisa saja mengandalkan satelit buatan luar negeri, atau sewa satelit misalnya. Tapi jadi masalah krusial ada di kerawanan komunikasi data antara GCS (Ground Control Station) dan drone yang mengangkasa. Basis satelit yang mencomot teknologi luar negeri secara teori sangat mungkin dilakukan penyadapan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan strategis nasional (Anonim, 2015).

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Gambar 3. Ilustrasi pemanfaatan BTS untuk drone pengawas perairan Indonesia.

Drone memerlukan satelit disebabkan akses komunikasi dari GCS ke drone berlangsung secara NLoS (None Line of Sight). Ini bisa dikarenakan jarak yang terlalu jauh, beyond the horizon, atau adanya obstacle berupa pegunungan dan gedung-gedung tinggi. Berkat pola NLoS-lah drone dapat dioperasikan sangat jauh dari titik operator di GCS. Mengingat sampai saat ini kita belum mampu mengimplementasi satelit khusus untuk kebutuhan militer, penggunaan peran BTS sebagai alternatif 'pengganti' satelit sangat mungkin dilakukan. Agar kepak drone cukup luas dalam memonitor wilayah, pilihan combine open BTS dan BTS operator seluler bisa menjadi pilihan untuk menekan biaya deployment (Anonim, 2015).

Sumber: poskotanews.com
Sumber: poskotanews.com
Gambar 4. GCS.  Biasa dilengkapi monitor, PC, controller, dan software untuk memantau dan mengendalikan drone.

Alur pengendalian drone pun memiliki beberapa alternatif sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal dan efektif. Berikut beberapa alternatif pengendalian drone untuk pengawasan laut  :

1. Drone -BTS-GCS Mobile Truck dan Drone-BTS-GCS Building 

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Model Drone-BTS-GCS Mobile Truck memanfaatkan BTS untuk sebagai perantara antar GCS Mobile Truck dengan drone sehingga bisa  dikendalikan dengan jarak yang lebih jauh. Sedangkan GCS  building adalah  menempatkan beberapa unit GCS dalam sebuah gedung untuk mengendalikan beberapa atau sejumlah drone dan juga melalui BTS sebagai perantara komunikasi keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun