Proses ekspor barang melibatkan regulasi dan ketentuan tertentu, dan perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang dapat diekspor secara bebas. Pemerintah Indonesia menetapkan aturan ketat terkait barang-barang tertentu yang dilarang atau memerlukan izin khusus untuk diekspor. Berikut adalah beberapa kategori barang yang umumnya tidak boleh diekspor dari Indonesia:
1. Barang Bersejarah dan Kesenian:
Barang-barang pribadi yang memiliki nilai sejarah dan kesenian tinggi, seperti artefak sejarah dan seni budaya, memerlukan izin khusus dari pihak berwenang untuk diekspor.
2. Bahan Kimia Berbahaya:
Bahan kimia berbahaya, termasuk beberapa jenis pestisida dan zat beracun, tidak diizinkan untuk diekspor tanpa izin tertentu demi menjaga keamanan internasional.
3. Sumber Daya Alam Terbatas:
Beberapa sumber daya alam, seperti jenis kayu tertentu, batu-batuan, dan tanah liat, mungkin terkena larangan ekspor untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan.
4. Satwa Dilindungi:
Ekspor satwa dilindungi atau produk turunannya tanpa izin khusus melanggar peraturan konservasi satwa liar dan dapat berkontribusi pada perdagangan ilegal.
5. Teknologi dan Informasi Sensitif: