Selain rumah tidak dihuni kadang kala rumah subsidi disewakan, atau dipindahtangankan sebelum 5 tahun atau 20 tahun. Seharusnya rumah subsidi tidak boleh disewakan dan harus dihuni sendiri.Â
Masalah lainnya, terdapat dua rumah KPR bersubsidi digabung jadi satu rumah dan dibangun dan ternyata suami beli satu rumah subsidi lalu istrinya beli di sebelahnya dan mereka gabung jadi satu rumah, hal ini ,menandakan sistem seleksi kurang berjalan secara baik dan sesuai ketentuan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!