Pembangunan Rumah Khusus -> rumah khusus adalah rumah tapak/panggung tipe 28 dan 36 yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Penerima bantuan rumah khusus antara lain Petugas dan Masyarakat Perbatasan Negara, Nelayan, Korban Bencana, Masyarakat terdampak Pembangunan, Korban Konflik Sosial, Masyarakat Daerah Tertinggal, Terpencil dan Pulau Terluar
Bantuan Rumah Swadaya -> rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Penerima bantuan rumah swadaya adalah keluarga MBR yang memiliki dan tinggal di rumah sendiri namun tidak layak huni atau belum punya rumah namun memiliki tanah sendiri.
Bantuan yang diberikan berupa uang dan bahan bangunan dengan skema Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni melalui pemberdayaan masyarakat
Bantuan PSU untuk Perumahan MBR -> bantuan penyediaan fasilitas dasar, pendukung, dan kelengkapan penunjang pada perumahan yang diperuntukkan bagi MBR. Jenis bantuan PSU meliputi jalan lingkungan dan TPS3R. Penerima bantuan PSU Perumahan adalah perumahan khusus MBR yang relatif baru.
 Kondisi Program Rumah Subsidi Pemerintah
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam program yang digagas oleh pemerintah pusat, persoalan ini seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah pusat untuk mengembangkan program dan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk dapat mengamati, meniru dan memodifikasi. permasalahan tersebut diantaranya adalah :
Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi dalam penghunian rumah subsidi baik rumah tapak dan rumah subsidi. Tidak semua debitur tahu bahwa rumah subsidi harus ditempati 1 tahun. Jadi banyak yang tidak dihuni lebih dari 1 tahun, yang butuh rumah banyak tetapi kenapa tidak ditempati.Â
Jika tidak menempati karena tidak butuh rumah, artinya program ini salah sasaran atau tidak menghuni rumah subsidi karena sarana prasarana yang tidak lengkap seperti listrik, ketersediaan air minum, hingga transportasi umum.Â
Kadang kala ada salah menyalahkan dalam hal tanggung jawab, pemerintah pusat mengatakan hal ini bukan menjadi tanggung jawab Kementerian karena terkait kelengkapan sarana prasarana, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pengembang rumah bersubsidi harus berkomunikasi baik dengan pemda. Sementara pemda merasa program ini adalah program pemerintah pusat.
Selanjutnya seringkali masyarakat mengeluhkan, rumah KPR bersubsidi belum memenuhi standar laik fungsi, baik dari sisi kualitas, konstruksi, penyediaan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) maupun administrasi. Masih ada kelemahan pondasi atap, ring balok, atap dan lain sebagainya.Â
Sebenarnya kelayakan sudah diatur dalam ketentuan UU. Mungkin karena ada oknum pengembang nakal atau karena hal lainnya. Kadang kala karena program subsidi masyarakat sungkan untuk mengeluh dan lebih memilih menerima keadaan, namun pada akhirnya tidak mampu melakukan perawatan dan akhirnya penampakan rumah subsidi seperti perpindahan dari kekumuhan satu ke kumuhan lainnya.