Kesimpulan dari penjelasan di atas yaitu, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah MK. Sedangkan, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan PTUN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H