Mohon tunggu...
Pengacara Papua Marala
Pengacara Papua Marala Mohon Tunggu... Pengacara - Pendiri Kantor Hukum maralalawfirm.com

Marala Law Firm merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. yang berasal dari Kota Jayapura, berpengalaman menjadi pengacara di Ibu Kota Jakarta dengan pengalaman profesional berbagai kerumitan kasus di Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pilkada Papua, Ini Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

4 Agustus 2024   13:48 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SIAPA YANG MENGADILI SENGKETA PEMILU?

Yang berwenang untuk mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana dikutip MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  • Memutus pembubaran partai politik; dan
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Adapun, putusan MK termasuk atas perselisihan hasil pemilu bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

DARI PENJELASAN TERSEBUT DAPAT KITA LIHAT BAHWA MK HANYA BERWENANG MEMUTUS SENGKETA HASIL PEMILU. LALU, SIAPA YANG BERWENANG MEMUTUS SENGKETA PROSES PEMILU?

Lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu ("Bawaslu") dan Pengadilan Tata Usaha Negara ("PTUN").

Dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pencegahan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu bertugas:
  • mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
  • mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
  • berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
  • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

  • Penindakan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu bertugas:
  • menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
  • melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan
  • memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan:

  • Verifikasi partai politik peserta pemilu;
  • Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Penetapan pasangan calon.

Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu di atas yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN.

Apabila berlanjut ke PTUN, maka penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara:

  • KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu;
  • KPU dan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon; dan
  • KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap.

Adapun pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. Mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN, Anda dapat merujuk dalam Perma 5/2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun