Sejumlah kasus perundungan (bullying) di dunia pendidikan semarak muncul dan menimbulkan kekhawatiran besar dalam beberapa pekan terakhir, hingga UNESCO harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus bullying yang terjadi di Indonesia.Â
Kasus-kasus ini terjadi terus menerus di berbagai wilayah di Indonesia, seperti  Medan (Sumatera Utara), Banyuwangi dan Gresik (Jawa Timur), Cilacap (Jawa Tengah). Yang lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat kasus bullying yang berujung pada kematian.Â
Di Jakarta, seorang siswa kelas 6 SD di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dikabarkan meninggal dunia setelah terjatuh saat bermain di lantai 4 gedung sekolah pada Selasa, 26 September 2023. Meski sempat dirawat di RS Fatmawati, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi dan keterangan beberapa saksi, nampaknya korban meninggal karena  bunuh diri setelah dibully.
Catatan Biro Informasi dan Data  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, 251 anak berusia antara 6 hingga 12 tahun menjadi korban kekerasan di sekolah antara Januari hingga April 2023.Â
Selain itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI) mencatat data Januari-Agustus: pada tahun 2023, terdapat 379 anak usia sekolah yang menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan di  sekolah.Â
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hasil  Asesmen Nasional (NA) tahun 2021 menunjukkan  sebanyak 25% pelajar Indonesia mengalami berbagai bentuk perundungan.
Berulangnya kasus perundungan di bidang pendidikan menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum tepat sasaran dan masih banyak penyedia layanan pendidikan yang belum mengetahui upaya pencegahan tersebut.Â
Upaya evaluasi model pencegahan bullying secara komprehensif perlu segera dilakukan untuk menciptakan sistem pencegahan yang selaras dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
AKSI PERUNDUNGAN (BULLYING) : DARK NUMBER
Di Indonesia, kasus perundungan siswa yang terjadi di berbagai sekolah, besar kemungkinan dark number. Artinya, kasus yang mencuat dan menjadi pemberitaan media massa besar kemungkinan fenomena gunung es. Kasus-kasus yang terungkap hanya mewakili sebagian kecil dari tindakan perundungan yang sebenarnya terjadi di lapangan.Â
Berdasarkan data Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga 31 Maret 2023, tercatat sedikitnya 64 pengaduan kekerasan terhadap anak di sekolah telah diterima.Â
Pada tahun 2022, KPAI mencatat terdapat 226 kasus perundungan  fisik dan emosional yang terjadi di sekolah, termasuk 18 kasus perundungan siber di dunia maya.
KPAI melaporkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2016, lembaga tersebut mendeteksi sekitar 23.000 kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Namun untuk pelecehan saja ada sekitar 253 kasus. Jumlah tersebut mencakup 122 korban anak  dan 131  pelaku perundungan ringan.
Meski angka kejadian bullying meningkat, namun bukan berarti tingkat kekerasan di sekolah terus meningkat. Data-data tersebut justru menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaporan kasus kekerasan semakin hari semakin meningkat. Yang mengkhawatirkan adalah banyaknya masyarakat yang tidak mendeklarasikan atau mendaftar.Â
Menurut Federasi  Guru Indonesia (FSGI), yang mengkhawatirkan kami adalah bahwa bullying di  sekolah terutama terjadi di tingkat sekolah dasar dan menengah, dengan persentase sebesar 25% dari seluruh kejadian.
Bisa dibayangkan hati siapa yang tak miris. Faktanya, bullying paling sering terjadi pada tingkat pendidikan dasar. Anak-anak yang seharusnya menghabiskan waktu bermain, belajar, dan  menjalin hubungan sosial yang erat dengan teman-temannya, ternyata sejak kecil sudah diracuni untuk melakukan tindakan kekerasan.Â
Ada perasaan kuat bahwa subkultur kekerasan tampaknya sudah tertanam dalam benak siswa kita sejak usia sangat muda. Alih-alih bermain bersama, Â siswa sering kali berkompetisi dan mengembangkan hubungan yang asimetris.
Di banyak sekolah, bukan rahasia lagi bahwa bullying sudah menjadi kejadian sehari-hari di kalangan siswa. Siswa yang dianggap nakal dan unggul sering kali meledek teman sekelasnya atau bahkan teman sekelasnya.Â
Banyak pelajar yang umumnya tidak berdaya dan hanya menerima  perlakuan superior yang diterimanya tanpa mampu melawan. Inisiasi bahkan seolah menjadi bagian dari proses inisiasi yang sering dilalui siswa di berbagai sekolah.Â
Bullying yang sebenarnya dilarang  di sekolah, nampaknya masih terjadi hingga saat ini. Peraturan yang melarang perundungan atau pelecehan di sekolah mungkin tampak seperti macan ompong. Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berulang kali menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, termasuk tindakan kekerasan seksual.
Sekolah yang seharusnya steril dari tindak kekerasan ternyata menjadi tempat yang paling sering terjadi kasus pelecehan. Budaya kekerasan yang berlaku di sekolah nampaknya terus diwariskan dari generasi ke generasi.Â
Di  sekolah yang berbeda, adalah hal biasa untuk memiliki siswa elit dan orang-orang yang mendominasi komunitas siswa lainnya. Sekolah dan guru, yang tugasnya memantau dan mencegah  kekerasan di kalangan siswa, seringkali tidak mampu berbuat apa-apa. Di beberapa sekolah, bahkan ada siswa yang berani melawan gurunya sendiri.Â
Tak hanya membalas teguran guru dengan kata-kata yang menghina, media juga memberitakan bahwa tidak jarang siswa  berani melakukan tindakan kekerasan terhadap gurunya. Misalnya saja di Demak, baru-baru ini dikabarkan seorang siswa madrasah aliyah  tega menebas gurunya karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
SOLUSI UNTUK PERUNDUNGANÂ
Mengutip buku Meredam Bullying karya Ken Rigby, seorang konsultan  sekolah, bullying adalah keinginan untuk disakiti. Keinginan tersebut dapat diungkapkan melalui suatu tindakan yang menimbulkan penderitaan bagi seseorang.Â
Perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang atau kelompok mayoritas yang lebih berkuasa, dilakukan secara berulang-ulang, pelakunya tidak bertanggung jawab, dan dilakukan dengan rasa senang.Â
Biasanya, perundungan ini dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa lebih kuat secara fisik dan mental dibandingkan korban perundungan tersebut. Penindasan dapat menjadi penghalang kesuksesan jika ditanggapi dengan reaksi negatif.Â
Namun, akan berbeda jika Anda menyikapinya dengan cara yang lebih positif, penuh dengan rasa percaya diri terhadap kemampuan diri sendiri. Maka hasilnya akan sukses dan memotivasi orang lain untuk  menjadi orang sukses tanpa melupakan masa lalu. perundungan merupakan penghalang kesuksesan, terbukti dari fakta bahwa orang-orang sukses pun masih menghadapi perundungan yang memaksa mereka bekerja lebih keras  untuk mewujudkan impiannya.
Memperhatikan berbagai permasalahan perundungan khususnya di lingkungan pendidikan di Indonesia, tentunya memerlukan perhatian khusus untuk memunculkan alternatif solusi yang berbeda.Â
Hal ini penting untuk memperluas akses anak terhadap pendidikan  secara komprehensif dan mengedepankan terwujudnya hak pendidikan anak secara optimal.Â
Di bawah ini Anda akan menemukan beberapa kemungkinan solusi permasalahan bullying agar pengembangan kebijakan pendidikan pada anak dapat lebih optimal.
Pertama, perlu dibangun kembali sistem pendidikan nasional  secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Konstitusi untuk mencapai tujuan nasional pendidikan  dan  pembangunan negara. Perbaikan sistem pendidikan bangsa harus mampu menjawab tantangan dan perubahan zaman.Â
Oleh karena itu perlu adanya rancangan, peta jalan, rencana atau peta jalan pendidikan nasional secara menyeluruh yang dapat menjadi pedoman arah pendidikan ke depan. Pentingnya proyek besar atau peta jalan nasional pendidikan ini sebagai pedoman terwujudnya hak pendidikan  anak.
Kedua, Â setiap hasil penilaian perlu ditindaklanjuti dengan tindakan pencegahan untuk memfasilitasi lingkungan sekolah yang aman. Hal ini penting agar siswa merasa aman dan nyaman ketika menghadapi berbagai bentuk perundungan, hukuman fisik atau kekerasan dan pelecehan seksual. Setiap anak tentunya berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara aman, nyaman dan tenteram.
Perlu tercipta sinergi dan keselarasan antar ketiga pusat pendidikan anak serta meningkatkan kesadaran antar sektor pendidikan mengenai hak dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan hak pendidikan  anak.
Ketiga, lingkungan belajar yang penuh kekerasan dan ancaman berdampak negatif terhadap proses pembentukan kepribadian dan psikologi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.Â
Fenomena perundungan di lingkungan pendidikan nasional perlu ditanggapi secara serius oleh pihak-pihak terkait dan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.Â
Di sisi lain, pengambil kebijakan juga harus  mengevaluasi dan segera memperbaiki model pendidikan dan pengajaran yang lebih ramah dan aman, dalam proses pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik yang lebih baik.Â
Kerjasama yang baik antar pemangku kepentingan di  pusat dan daerah untuk mewujudkan model pendidikan yang aman dan bebas pelecehan sangat diapresiasi untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang berani dan mampu bersaing di masa depan.
Keempat,  bullying perlu dihilangkan dengan memberikan pendidikan moral kepada anak sejak dini. Orang tua juga harus mengingatkan anak bahwa bercanda dan menghina orang lain  tidak boleh dilakukan.
Bantulah anak membiasakan diri bersikap baik dan penuh kasih sayang satu sama lain. Sebab dampak  bullying sangat besar karena mempengaruhi tumbuh kembang seseorang dalam mencapai impian dan cita-cita hidupnya. Apalagi jika hal itu terjadi pada  anak kecil.Â
Dampak tersebut bisa berupa gangguan jiwa mulai dari kepekaan, perasaan marah berlebihan, depresi, rendah diri, cemas, kualitas tidur berkurang, keinginan berbuat jahat, hingga ingin bunuh diri.Â
Korban bullying seringkali merasa tidak aman, terutama ketika berada di lingkungan yang kondusif untuk terjadinya bullying. Kemungkinan besar dampak ini akan berlanjut hingga  dewasa.Â
Selain kesehatan psikologis, dampak negatif bullying juga  terlihat pada manifestasi fisik, seperti sakit kepala, sakit perut, ketegangan otot, detak jantung cepat, dan nyeri kronis. Bullying dapat diatasi dengan mencegahnya sejak dini, seperti usia dini, baik di lingkungan keluarga, di sekolah, maupun di masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus perundungan di sekolah perlu lebih bergema dibandingkan dengan Merdeka Belajar atau Kurikulum Merdeka yang pada kenyataannya belum memberikan dampak signifikan, karena kasus perundungan mempunyai dampak langsung terhadap jiwa dan kehidupan anak.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H