Pembangunan ternyata tidak selalu berbuah manis, walaupun disatu sisi sangat membantu masyarakat meningkatkan taraf perekonomian mereka, namun di sisi lain dampaknya bisa meresahkan, bahkan sampai taraf menyengsarakan.Â
Berikut kisahnya saya teruskan kepada siapa saja yang mungkin bisa membantu mereka di sana. ( Semua yang tertulis di sini bisa dilihat langsung dari sumbernya, Bapak Jepta S Pelawi di  https://www.facebook.com/jepta.pelawi )
Inilah yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita di sekitar Jln. Rumah Potong Hewan - Dusun XIX, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara  dengan hadirnya industri pengolahan minyak sawit PT. PERMATA HIJAU PALM OIL (PT. PHPO) yang dibangun di wilayah KIM II (Kawasan Industri Medan II) yang langsung bersingungan dengan pemukiman masyarakat.
Pabrik PT. PHPO ini mulai menguji coba mesin produksinya sejak tanggal 18 Maret 2016 yang lalu, mesin hidup siang dan malam, dan kebisingan yang dihasilkan sungguh luar biasa dan sangat mengganggu  masyarakat yang ada di sekitar pabrik. Hal ini juga sangat dikeluhkan oleh Jemaah Mushola Al-Jihad karena kegiatan sembahyang-mengaji yang mereka lakukan menjadi terganggu. Hal senada juga dikeluhkan oleh jemaat gereja HKBP Jeremia dan GBKP Mabar yang juga berada di dekat pabrik yang merasa terganggu dalam melaksanakan ibadah mereka.
Mereka sebenarnya sudah mengajukan keberatan kepada manajemen PT. PHPO, kepada Direksi PT. KIM. Pertemuan dan dialog sudah beberapa kali dilakukan, namun tindak lanjutnya sampai sekarang belum ada.
Di awal pengerjaan proyek ini saja sudah menelan korban, Marthin (10 th) anak Dusun XIX Desa Saentis yang mati tercebur ke dalam galian PT. PHPO yang tidak diberi tanda-tanda bahaya dan  pengaman. Kemudian saat pengerjaan penimbunan lahan, penanaman "paku bumi" hingga tahap uji coba mesin tanpa dipasangi peredam suara, benar-benar sangat mengganggu kehidupan warga sekitar.
Dan entah apa yang ada di benak manajemen perusahaan sehinga Humas pabrik PT. PHPO hadir di Dusun XIX, mulai membagi-bagikan uang Rp. 500.000,- per Kepala Keluarga, yang katanya adalah untuk pembayaran uang kompensasi selama 2 tahun lebih masyarakat terganggu mulai dari awal pengerjaan proyek pembangunan pabrik hingga pengujian mesin pada tahap pertama.Â
Ketika diperhadapkan dengan pilihan seperti ini, tentu masyarakat sangat bisa tidak satu suara dalam menyikapinya. Sebagian warga menolak menerima uang tersebut. Mereka menilai bahwa pemberian uang senilai Rp. 500.000,- atas gangguan yang sudah ditimbulkan oleh  pabrik tersebut sangat tidak manusiawi.
Lalu, Â uji coba mesin tahap kedua yang belum mengantongi ijin, dan itu pun dimulai kembali seolah-olah manajemen pabrik PT PHPO di wilayah KIM II itu tidak perduli atas keberatan masyarakat.
Sebelumnya sudah ada rapat koordinasi terkait  keberatan warga atas kebisingan suara mesin dari pabrik PT Permata Hijau Palm Oleo (PT PHPO) di lingkungan KIM, Kamis (21/4) dilaksanakan rapat koordinasi di aula Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, Medan. Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan warga Medan Deli, PT PHPO, Pemda Medan Deli, PT KIM, BLH Sumut, BLH Deli Serdang dan lain-lain.
Rapat tersebut berlangsung selama satu setengah jam lebih, dipimpin Rismawati ST, MSi (Kabid PPL-PL BLH-SU). Adapun peserta rapat yakni : Freddy Saragih S.KM (Staf BLH-SU), Irfan Asardi Siregar (Sekcam Medan Deli), Rivan Silaen (BLH Deli Serdang), HM Aritonang (Manager PT KIM), Bernike Simanjuntak (As Manager PT KIM), Pdt. Unedo Sidabutar (HKBP Jeremia Mabar), Erwin Syahputra (Najir Musshalla), Deddy Susanto (tokoh masyarakat), Sakimin (tokoh masyarakat), Hutatua Simarmata (Warga Medan Deli), Suriyati (Warga Medan Deli), Aisyah (Warga Medan Deli), Martua Daulay (Humas PT PHP0), dan Franky Tambunan (As. Humas PT. PHP0).
Rapat koordinasi  tersebut menghasilkan tujuh kesepakatan dan dibacakan oleh Rismawati ST di hadapan para peserta rapat, yakni:
1. KEBISINGAN: Perusahaan akan memasang peredam silentcer sebelum melakukan uji coba berikutnya dan memasang peredam pada setiap peralatan yang digunakan.Â
2. AIR BAWAH TANAH/SUMUR BOR: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2009 tidak diperbolehkan menggunakan air bawah tanah di kawasan industri.
3. RENOVASI/KOMPENSASI: Perusahaan telah melakukan renovasi/perbaikan rumah bagi 13 kepala keluarga di lorong Gereja akibat pemacangan beton. Selanjutnya, perusahaan telah melakukan pendataan bangunan (rumah masyarakat dan rumah ibadah) yang telah mengalami kerusakan dan selanjutnya akan dilakukan perbaikan/renovasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah Medan Deli dan pemerintah Percut Sei Tuan.
4. MESIN GENSET: PT PHPO wajib melakukan peredaman bunyi kebisingan dan getaran yang berasal dari mesin genset agar tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga di sekitar lokasi pabrik PT PHPO dengan cara membuat rumah genset dan alat peredam genset dan juga melakukan penanaman pohon bambu atau pohon lainnya di sekitaran pagar yang bersinggungan dengan pemukiman warga.Â
5. PENGGUNAAN BAHAN BAKAR CANGKANG: PT PHPO disarankan menggunakan bahan bakar gas dan apabila menggunakan bahan bakar cangkang agar melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan memasang Dust Collector.
6. PENGUJIAN MESIN BOILER II: PT PHPO sebelum melakukan pengujian mesin Boiler yang kedua, wajib memasang peredam bunyi kebisingan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui Pemerintah Kecamatan Medan Deli dan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan.
7. DAN TENAGA KERJA: Dalam proses penyaluran dana CSR akan dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pemerintah Kecamatan Medan Deli dan PT. PHPO akan melakukan rekrutment karyawan dari masyarakat sekitar pabrik dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Usai dibaca dan hasilnya disepakat bersama, para peserta rapat pun melakukan penandatangan bersama. Lalu hasilnya dibagikan kepada para peserta rapat.
Namun fakta di lapangan sangat berbeda. Dua bulan terakhir ini sumur-sumur warga sudah mengalami kekeringan karena air bawah tanah sudah tersedot oleh sumur-sumur bor raksasa yang digali oleh pabrik untuk keperluan industri terutama untuk kebutuhan air pendingin mesin-mesin mereka. Kalau pun masih ada air sumur warga yang tersisa, airnya bau, berlumpur dan berminyak. Kini warga terpaksa harus membeli air bersih dengan harga @Rp.1.500,- per jerigen.
Kini, sudah genap 2 bulan (18 April 2016 - 18 Mei 2016) pabrik PT PHPO melakukan uji coba mesin genset dan boiler mereka siang dan malam. Polusi suaranya luar biasa terdengar hingga  6 km jauhnya. Suara gemuruh setiap kurang dari satu jam tak henti-hentinya mengganggu masyarakat.
Sebenarnya, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara juga sudah merekomendasikan pada tanggal 2 Mei 2016 agar : UNTUK SEMENTARA TIDAK BOLEH ADA KEGIATAN MESIN APAPUN DI PABRIK PT PHPO -- MENGINGAT ADA KEBERATAN MASYARAKAT DAN PERIZINAN PT PHPO JUGA BELUM MEMILIKI KEJELASAN.
Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan demikian Karena di dalam Rapat Dengar bersama di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera sebelumnya saat  melakukan cross-check mengenai perizinan operasional mesin-mesin di Pabrik PT PHPO di wilayah perluasan KIM II, pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Provinsi Sumatera mengakui bahwa mereka (BPPT) belum ada mengeluarkan izin pengoperasian mesin atas nama pabrik PT PHPO di KIM II.Â
Kapolres Belawan juga sudah bolak-balik turun ke lapangan untuk mengambil tindakan. Terakhir, setelah Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Sumatera Utara atas laporan warga Dusun XIX yang mempersoalkan mesin pabrik PT PHPO tetap dihidupkan dan tidak ada tindak tegas. Â Akhirnya Kapolres Pelabuhan Belawan turun ke lokasi pabrik namun sepertinya pihak pabrik tetap memilih abai, bahkan berdasarkan informasi dari warga, Kapolres justru tidak dibukakan pintu oleh satpam perusahaan.
Benar, bahwa masyarakat sangat membutuhkan lapangan kerja dan juga bagaimana supaya ekonomi bisa berjalan, namun memperhatikan situasi masyarakat di sekitar, seharusnya PT. KIM mempertimbangkan pemberian izin lokasi untuk pabrik tersebut karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Semoga dari kita ada yang  mau peduli dan bisa melakukan apa yang bisa dilakukan bagi saudara-saudara kita yang menderita di desa Saentis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H