Mohon tunggu...
Pendeta Sederhana
Pendeta Sederhana Mohon Tunggu... lainnya -

Sederhana itu adalah sikap hati. Hati adalah kita yang sesungguhnya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jeritan Warga Desa Saentis, Siapa yang Bisa Menolong?

20 Mei 2016   12:07 Diperbarui: 20 Mei 2016   13:13 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polusi: Jepta Pelawi

1. KEBISINGAN: Perusahaan akan memasang peredam silentcer sebelum melakukan uji coba berikutnya dan memasang peredam pada setiap peralatan yang digunakan. 

2. AIR BAWAH TANAH/SUMUR BOR: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2009 tidak diperbolehkan menggunakan air bawah tanah di kawasan industri.

3. RENOVASI/KOMPENSASI: Perusahaan telah melakukan renovasi/perbaikan rumah bagi 13 kepala keluarga di lorong Gereja akibat pemacangan beton. Selanjutnya, perusahaan telah melakukan pendataan bangunan (rumah masyarakat dan rumah ibadah) yang telah mengalami kerusakan dan selanjutnya akan dilakukan perbaikan/renovasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah Medan Deli dan pemerintah Percut Sei Tuan.

4. MESIN GENSET: PT PHPO wajib melakukan peredaman bunyi kebisingan dan getaran yang berasal dari mesin genset agar tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga di sekitar lokasi pabrik PT PHPO dengan cara membuat rumah genset dan alat peredam genset dan juga melakukan penanaman pohon bambu atau pohon lainnya di sekitaran pagar yang bersinggungan dengan pemukiman warga. 

5. PENGGUNAAN BAHAN BAKAR CANGKANG: PT PHPO disarankan menggunakan bahan bakar gas dan apabila menggunakan bahan bakar cangkang agar melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan memasang Dust Collector.

6. PENGUJIAN MESIN BOILER II: PT PHPO sebelum melakukan pengujian mesin Boiler yang kedua, wajib memasang peredam bunyi kebisingan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui Pemerintah Kecamatan Medan Deli dan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan.

7. DAN TENAGA KERJA: Dalam proses penyaluran dana CSR akan dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pemerintah Kecamatan Medan Deli dan PT. PHPO akan melakukan rekrutment karyawan dari masyarakat sekitar pabrik dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Usai dibaca dan hasilnya disepakat bersama, para peserta rapat pun melakukan penandatangan bersama. Lalu hasilnya dibagikan kepada para peserta rapat.
Namun fakta di lapangan sangat berbeda. Dua bulan terakhir ini sumur-sumur warga sudah mengalami kekeringan karena air bawah tanah sudah tersedot oleh sumur-sumur bor raksasa yang digali oleh pabrik untuk keperluan industri terutama untuk kebutuhan air pendingin mesin-mesin mereka. Kalau pun masih ada air sumur warga yang tersisa, airnya bau, berlumpur dan berminyak. Kini warga terpaksa harus membeli air bersih dengan harga @Rp.1.500,- per jerigen.

Kini, sudah genap 2 bulan (18 April 2016 - 18 Mei 2016) pabrik PT PHPO melakukan uji coba mesin genset dan boiler mereka siang dan malam. Polusi suaranya luar biasa terdengar hingga  6 km jauhnya. Suara gemuruh setiap kurang dari satu jam tak henti-hentinya mengganggu masyarakat.

Sebenarnya, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara juga sudah merekomendasikan pada tanggal 2 Mei 2016 agar : UNTUK SEMENTARA TIDAK BOLEH ADA KEGIATAN MESIN APAPUN DI PABRIK PT PHPO -- MENGINGAT ADA KEBERATAN MASYARAKAT DAN PERIZINAN PT PHPO JUGA BELUM MEMILIKI KEJELASAN.

Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan demikian Karena di dalam Rapat Dengar bersama di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera sebelumnya saat  melakukan cross-check mengenai perizinan operasional mesin-mesin di Pabrik PT PHPO di wilayah perluasan KIM II, pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Provinsi Sumatera mengakui bahwa mereka (BPPT) belum ada mengeluarkan izin pengoperasian mesin atas nama pabrik PT PHPO di KIM II. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun