Berita Wabah ini masuk informasi publik kategori serta merta pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik, maka menjadi kewajiban pemerintah sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!