Proses percepatan 'hibah' aset dari berakhirnya Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Badan Geologi Kementerian ESDM bulan Mei 2018 ini, merupakan saat yang ditunggu oleh oknum untuk menjalankan aksi 'proyek-proyek' ini. Karena, bila perjanjian MoU dilanjutkan dan program revitalisasi digalakkan, maka tak ada kesempatan bagi oknum untuk memanen kekayaan.
Namun, empat situs tsunami lainnya yang tergabung dalam satu perjanjian MoU akan berdampak imbasnya. Entah bagaimana nasib PLTD Apung, Kuburan Massal Siron, Makam Syiah Kuala, dan Kapal di Atas Rumah (Lampulo) nantinya.
Selayaknya Museum Tsunami Aceh dan situs tsunami lainnya sebagai monumen sejarah bencana gempa dan tsunami yang pernah melanda Aceh tahun 2004, dapat menjadi pembelajaran dan 'pengingat' bagi masyarakat akan kuasa Allah swt. Museum yang dibangun sebagai refleksi musibah besar yang menewaskan lebih dari 200.000 korban jiwa, patut dijadikan pengalaman berharga bagi penerus bangsa dan negara. Bukan menjadi 'ladang bercocok tanam' milik keluarga.(AJ)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H