Mohon tunggu...
Pena Sejati
Pena Sejati Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Mengukir guratan pena fakta dan realita, menguak kebenaran yang terselubungkan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terbongkar Dana "Siluman" Museum Tsunami Aceh!

27 April 2018   03:00 Diperbarui: 27 April 2018   09:50 2407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik politik Pemerintah Aceh yang kian marak menjadi celah 'permainan cantik' bagi oknum politik  anggaran. Program dan dana siluman mulai bermunculan. Rakyat semakin takut dan resah di saat APBA belum disahkan. Sementara nasib masih bergelantungan.

Kesempatan ini menjadi 'tambang emas' di salah satu instansi pemerintahan, mengatasnamakan monumen sejarah dunia, mengenang targedi dan bencana, Museum Tsunami Aceh.

Politik nepotisme di museum ini (baca: Museum Tsunami Aceh 'Ladang' Politik dan Nepotisme?) menjadi ambisi keluarga meraup keuntungan. Perencanaan anggaran "disulap" sedemikian rupa dengan skenario administrasi yang rapi guna menghindari pelelangan terbuka.

Setelah muncul koordinator ganda dengan peran SK Gubernur Aceh, pertemuan dadakan pengurusan Perjanjian Kerjasama (MoU) pengelolaan aset situs tsunami, diciptakan untuk membuka peluang dan kesempatan. Dokumentasi disiapkan guna memperkuat alasan menciptakan anggaran 'siluman'.

Susunan anggaran 'cantik' ini dapat dilihat dari Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA 2.2.1) 2018 Disbudpar Aceh melalui beberapa program dan kegiatan.

Dalam RKA-SKPA Per Januari 2018 dalam Program Pengelolaan Kekayaan Budaya dengan nama Kegiatan Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi program tertera Honorarium Pengelola Museum Tsunami masing-masing terpecah berdasarkan SK Gubernur Aceh; Ketua Rp 5 juta, Sekretaris Rp 4 juta, Ketua Kelompok Kerja (bidang-bidang) sebanyak 3 orang masing-masing Rp 2,8 juta, dan 8 orang anggota masing-masing Rp 2,5 juta.

Masih dalam program yang sama tertera Honorarium Tim Penyusunan dan Pembahasan Kelembagaan Museum Tsunami terhitung selama 6 bulan terdiri dari Penanggung jawab Rp 1,5 juta, koordinator Rp 1,25 juta, Ketua Rp 1,2 juta, Wakil Ketua, Sekretaris dan 5 orang anggota masing-masing Rp 1 juta. Tim yang terbentuk tak lain merupakan oknum yang sama seperti tertera dalam SK.

Biaya-biaya lain yang juga tertera dalam program ini mencakup Uang Lembur Pengelola Museum Rp 100 juta, Biaya Publikasi Museum Tsunami Aceh Rp 50 juta, Pembuatan Leaflet Rp 80 juta, Kajian Pengelolaan Rp 50 juta, Jasa Penyelenggaraan Peringatan Tsunami Rp 200 juta, Jasa Penyelenggaraan Pameran Temporer Rp 400 juta, Jasa Pembuatan Film Dokumenter Tsunami Rp 200 juta, Foto copy bahan Museum Tsunami Rp 12 juta, Jasa Pengelolaan Museum Tsunami Rp 84 juta, bahkan sampai Biaya Minuman Rapat Rp 75 juta. Pertanyaannya, seberapa mewah rapat museum hingga menghabiskan dana sebegitu besar? Lalu bagaimana jasa pengelolaan yang dimaksud dengan jumlah anggaran seperti itu?

Foto RKA-SKPA Biaya Minuman Rapat Rp 75 juta?
Foto RKA-SKPA Biaya Minuman Rapat Rp 75 juta?
Muncul juga dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran per Maret 2018 dengan nama kegiatan Peningkatan pelayanan administrasi perkantoran tertera Honorarium Pengelolaan Museum Tsunami Aceh yang terpecah masing-masing untuk Penanggung jawab Rp 1,5 juta, Wakil Penanggung Jawab Rp 1,2 juta, dan Koordinator Museum Tsunami Aceh Rp 4 juta. Atas dasar atas apa honorarium ini ditetapkan? Bahkan seluruh jajaran yang disebutkan merupakan pegawai negeri sipil alias PNS.

Foto RKA-SKPA tertera honor Koordinator Rp 4 jt/bln
Foto RKA-SKPA tertera honor Koordinator Rp 4 jt/bln
Dalam program ini  juga tersebut honor Wakil Koordinator Museum Tsunami Aceh Rp 4 juta/bulan tanpa dasar atau landasan. Padahal jabatan ini tidak pernah ada di masa jabatan koordinator sebelumnya.  Secara tiba-tiba muncul yang notabene merupakan 'anak' dari keluarga politik nepotisme yang secara status merupakan staf kontrak biasa yang pada tahun ini tidak lagi dilanjutkan kontrak kerjanya. Berkat posisi jabatan orang tuanya, melalui SK Gubernur sang 'anak' dapat menikmati 'rejeki nomplok' dari 'sulap' anggaran ini.

Foto RKA-SKPA tertulis Gaji Wakil Koordinator Rp 4 jt/bln
Foto RKA-SKPA tertulis Gaji Wakil Koordinator Rp 4 jt/bln
Sementara dalam SK Penunjukkan Koordinator Pengelola Museum Tsunami Aceh nomor 430/70/2018 alinea kelima disebutkan bahwa Keputusan Gubernur 'berlaku surut' sejak tanggal 1/1/2018 sementara SK ditandatangi pada tanggal 28/2/2018 dan pejabat plus personalianya bekerja bulan Maret 2018. Ini jelas 'makan gaji' tanpa kerja selama 2 bulan. Honor dibayarkan selama 12 bulan penuh sementara anggaran untuk karyawan lain terhitung hanya 8 bulan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun