Omnibus Law juga diharapkan tidak menjadi kebijakan yang merugikan pihak - pihak tertentu. Sebut saja hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebutkan kebijakan omnibus law dibidang perpajakan berpotensi mengurangi pendapatan daerah.Â
Hasil - hasil riset seperti ini harus diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah agar penerapan omnibus law bisa berjalan dengan baik, bukan malah menciptakan masalah baru.
Sebagai penutup, omnibus law adalah kebijakan yang baik apabila telah mencapai keselarasan orientasi antara pemerintah dengan rakyat. Omnibus Law yang akan diterapkan dalam berbagai bidang pun harus tetap berbasis Hak Asasi Manusia, bukan malah mencederai ataupun mengurangi.Â
Merampingkan regulasi melalui skema omnibus law, konflik norma antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain mungkin akan semakin berkurang. Namun, hal tersebut tidak serta merta menjamin kesejahteraan masyarakat.Â
Karena bisa saja hal tersebut tidak lebih dari sekadar hegemoni penguasa dan pembungkaman suara rakyat di level akar rumput (grass roots). Mari kawal pemerintah. Omnibus Law untuk kesejahteraan rakyat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H