Mohon tunggu...
Anwar Effendi
Anwar Effendi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mencari ujung langit

Sepi bukan berarti mati

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Hati-Hati, Beli HP BM Bakal Tidak Bisa Diaktifkan!

21 Maret 2020   16:33 Diperbarui: 21 Maret 2020   17:36 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hati-hati beli telepon seluler. Mulai sekarang, pastikan handphone (HP) yang akan digunakan, merupakan barang legal.

Jangan tergiur barang yang ditawarkan berharga murah. Jangan-jangan HP yang akan dibeli itu masuk kategori black market (BM).

Selama ini aman-aman saja, kalau kita membeli HP dari kategori black market. Namun mulai 18 April 2020, HP yang berasal dari BM akan bermasalah.

Pemerintah akan memberlakukan skema white list. Artinya mulai 18 April 2020 akan dilaksanakan validisasi IMEI (International Mobile Equipment Identification).

Keruan saja, HP yang berasal dari BM, IMEI-nya bakal tidak tervalidasi. Jika kita nekat membeli handphone BM dipastikan tidak bisa diaktifkan.

Sebenarnya mudah membedakan handphone legal dan handphone black markat. Telefon seluler yang berasal dari BM, dipastikan harganya lebih murah. Yang kedua, dari aspek jaminan yang diberikan penjual.

Pastikan handphone legal ada jaminan dari produsen bukan dari toko. | dokpri
Pastikan handphone legal ada jaminan dari produsen bukan dari toko. | dokpri
Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto menyebutkan, kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Namun kebijakan IMEI tidak berlaku surut. Jadi semua handphone baik yang legal maupun BM, yang selama ini digunakan, sebelum tanggal 18 April 2020, masih bisa diaktifkan. Kecuali yang mulai dibeli pada tanggal 18 April 2020, wajib melakukan validasi IMEI, jika barangnya ilegal otomatif tidak bisa diaktifkan.

Validasi juga diberlakukan terhadap perangkat komputer genggam dan tablet. Sesi validasi menggunakan mesin mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Janu mengingatkan, pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa "on" berarti ponselnya BM. Batalkan saja transaksi jual belinya, ketimbang nanti bermasalah di kemudian hari.

Upayakan handphone yang dibeli IMEI-nya tervalidasi | dokpri
Upayakan handphone yang dibeli IMEI-nya tervalidasi | dokpri
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi sepakat dengan diberlakukannya validassi IMEI. Kebijakan itu memberikan perlindungan terhadap pembeli handphone.

Penjualan handphone seluler BM memang merugikan negara dari sektor pajak. Namun Tulus menilai, aspek perlindungan konsumen pengguna telefon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Jadi kalau IMEI handphone sudah tervalidasi, ada jaminan bagi pembeli untuk bisa menggunakannya.

Dukungan untuk diberlakukannya validasi IMEI juga datang dari Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI). Dia mengungkapkan, operator pun sudah sepakat membeli perangkat EIR untuk dipasang di sistem jaringan masing-masing. Di bawah naungan asosiasi tersebut, operator sudah 'patungan' membeli CEIR melalui sistem tender yang nantinya akan dihibahkan ke Kemenperin untuk disandingkan dengan SIBINA.

Tanpa IMEI yang tervalidasi, handphone yang sudah dibeli tidak bisa diaktifkan. | dokpri
Tanpa IMEI yang tervalidasi, handphone yang sudah dibeli tidak bisa diaktifkan. | dokpri
Sebagai catatan, CEIR atau Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, ter-encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya. Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri.

"Pembelian perangkat yang diperlukan itu,  sudah melewati masa tender dan akan selesai pada tanggal 24 Maret mendatang dan yang menjadi lead adalah Telkomsel," tutur Danny.

"Rencananya, semua itu akan selesai pada tanggal 11 April 2020. Sehingga masih ada waktu untuk uji coba lagi agar semuanya bisa berjalan lancar pada saat aturan IMEI diberlakukan dan jangan sampai ada pelanggan yang dirugikan," tegas Danny.(Anwar Effendi)***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun