Hati-hati beli telepon seluler. Mulai sekarang, pastikan handphone (HP) yang akan digunakan, merupakan barang legal.
Jangan tergiur barang yang ditawarkan berharga murah. Jangan-jangan HP yang akan dibeli itu masuk kategori black market (BM).
Selama ini aman-aman saja, kalau kita membeli HP dari kategori black market. Namun mulai 18 April 2020, HP yang berasal dari BM akan bermasalah.
Pemerintah akan memberlakukan skema white list. Artinya mulai 18 April 2020 akan dilaksanakan validisasi IMEI (International Mobile Equipment Identification).
Keruan saja, HP yang berasal dari BM, IMEI-nya bakal tidak tervalidasi. Jika kita nekat membeli handphone BM dipastikan tidak bisa diaktifkan.
Sebenarnya mudah membedakan handphone legal dan handphone black markat. Telefon seluler yang berasal dari BM, dipastikan harganya lebih murah. Yang kedua, dari aspek jaminan yang diberikan penjual.
![Pastikan handphone legal ada jaminan dari produsen bukan dari toko. | dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/03/21/imei2-5e75dd34d541df33a30d04b4.jpg?t=o&v=770)
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto menyebutkan, kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Namun kebijakan IMEI tidak berlaku surut. Jadi semua handphone baik yang legal maupun BM, yang selama ini digunakan, sebelum tanggal 18 April 2020, masih bisa diaktifkan. Kecuali yang mulai dibeli pada tanggal 18 April 2020, wajib melakukan validasi IMEI, jika barangnya ilegal otomatif tidak bisa diaktifkan.
Validasi juga diberlakukan terhadap perangkat komputer genggam dan tablet. Sesi validasi menggunakan mesin mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.
Janu mengingatkan, pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa "on" berarti ponselnya BM. Batalkan saja transaksi jual belinya, ketimbang nanti bermasalah di kemudian hari.
![Upayakan handphone yang dibeli IMEI-nya tervalidasi | dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/03/21/imei4-5e75dd74d541df38af63ab92.jpg?t=o&v=770)
Penjualan handphone seluler BM memang merugikan negara dari sektor pajak. Namun Tulus menilai, aspek perlindungan konsumen pengguna telefon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Jadi kalau IMEI handphone sudah tervalidasi, ada jaminan bagi pembeli untuk bisa menggunakannya.
Dukungan untuk diberlakukannya validasi IMEI juga datang dari Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI). Dia mengungkapkan, operator pun sudah sepakat membeli perangkat EIR untuk dipasang di sistem jaringan masing-masing. Di bawah naungan asosiasi tersebut, operator sudah 'patungan' membeli CEIR melalui sistem tender yang nantinya akan dihibahkan ke Kemenperin untuk disandingkan dengan SIBINA.
![Tanpa IMEI yang tervalidasi, handphone yang sudah dibeli tidak bisa diaktifkan. | dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/03/21/imei5-5e75ddccd541df6be3422624.jpg?t=o&v=770)
"Pembelian perangkat yang diperlukan itu, Â sudah melewati masa tender dan akan selesai pada tanggal 24 Maret mendatang dan yang menjadi lead adalah Telkomsel," tutur Danny.
"Rencananya, semua itu akan selesai pada tanggal 11 April 2020. Sehingga masih ada waktu untuk uji coba lagi agar semuanya bisa berjalan lancar pada saat aturan IMEI diberlakukan dan jangan sampai ada pelanggan yang dirugikan," tegas Danny.(Anwar Effendi)***