![Upayakan handphone yang dibeli IMEI-nya tervalidasi | dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/03/21/imei4-5e75dd74d541df38af63ab92.jpg?t=o&v=555)
Penjualan handphone seluler BM memang merugikan negara dari sektor pajak. Namun Tulus menilai, aspek perlindungan konsumen pengguna telefon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Jadi kalau IMEI handphone sudah tervalidasi, ada jaminan bagi pembeli untuk bisa menggunakannya.
Dukungan untuk diberlakukannya validasi IMEI juga datang dari Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI). Dia mengungkapkan, operator pun sudah sepakat membeli perangkat EIR untuk dipasang di sistem jaringan masing-masing. Di bawah naungan asosiasi tersebut, operator sudah 'patungan' membeli CEIR melalui sistem tender yang nantinya akan dihibahkan ke Kemenperin untuk disandingkan dengan SIBINA.
![Tanpa IMEI yang tervalidasi, handphone yang sudah dibeli tidak bisa diaktifkan. | dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/03/21/imei5-5e75ddccd541df6be3422624.jpg?t=o&v=555)
"Pembelian perangkat yang diperlukan itu, Â sudah melewati masa tender dan akan selesai pada tanggal 24 Maret mendatang dan yang menjadi lead adalah Telkomsel," tutur Danny.
"Rencananya, semua itu akan selesai pada tanggal 11 April 2020. Sehingga masih ada waktu untuk uji coba lagi agar semuanya bisa berjalan lancar pada saat aturan IMEI diberlakukan dan jangan sampai ada pelanggan yang dirugikan," tegas Danny.(Anwar Effendi)***