Kalau seorang Amien Rais sejak lahir dinyatakan dalam akte kelahiran atau surat kenal lahir diberi nama lengkap Profesor Doktor Amien Rais, maka saat dia masih aktif sebagai dosen namanya menjadi Prof. DR. Profesor Doktor Amien Rais. Kalau dia tidak lagi aktif di dunia kampus, maka gelar akademis profesornya hilang, jadi cukup dengan sebutan Doktor Profesor Doktor Amien Rais atau disingkat DR. Profesor Doktor Amien Rais.
Kalau dalam akte kelahiran hanya tertulis "Amien Rais", maka pihak kepolisian secara hukum cukup menuliskan nama Amien Rais dalam surat pemanggilan, tanpa embel-embel profesor doktor.
Secara administratif resmi, gelar profesor itu tidak melekat permanen pada seseorang yang pernah menyandang gelar tersebut. Gelar profesor bisa hilang ketika pensiun dan tidak lagi aktif di dunia pendidikan tinggi dan riset.Â
Namun dalam realitasnya, masyarakat kita sering menyematkan sebutan profesor pada seseorang sampai kapan pun, dimanapun berada dan dalam situasi apapun orang tersebut.
Di satu sisi hal ini menjadi tanggungjawab moral bagi si Penyandang gelar tersebut di masyarakat, bahwa dia harus selalu bersikap bijak, serta layak dan pantas untuk jadi panutan masyarakat luas.Â
Di sisi lain, penyematan gelar abadi itu justru jadi "kebohongan" yang membodohi masyarakat itu sendiri. Sayangnya, yang sering melakukan hal itu justru kalangan orang pintar.
----Â
referensi berita : kompas.com-1 , kompas.com-2 , tempo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H