Andaikan seorang profesor aktif masuk penjara, maka dia menyandang status narapidana. Bila saat dipenjara dia masih aktif jadi pembimbing tugas akhir mahasiswa doktor (S3) atau master (S2) yang datang ke penjara, maka saat itu dia sebagai profesor. Namun di lingkungan komunitas penjara dia adalah warga binaan yang disebut narapidana.
Andai seorang profesor aktif menjadi gubernur, dan selama menjadi gubernur itu dia masih aktif melakukan tridharma perguruan tinggi sebagai dosen di perguruan tingginya, misalnya mengajar/membimbing mahasiswa, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, maka status profesornya masih berlaku di lingkungan akademis.Â
Dia bisa saja menggunakan gelar profesornya di lingkungan birokrasi bila kegiatannya selaku gubernur sebagai bagian dari pengabdian masyarakat (tridharma perguruan tinggi).
Gelar Doktor
Doktor merupakan gelar pendidikan akademis tertinggi yang diraih setelah menyelesaikan pendidikan strata tiga (S3). Siapa pun yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral berhak menyandang gelar Doktor.Â
Tak mesti orang tersebut bekerja di dunia pendidikan atau lembaga riset. Bisa saja dari kalangan politisi, pengusaha, artis, tukang jual siomay, pemulung, tukang jual celana, dan lain-lain.
Peraih gelar Doktor berhak mencantumkannya di depan namanya--tentu saja dengan berbagai konsekuensi logis yang melekat di gelar tersebut. Artinya, orang awam akan memandang si penyandang Doktor sebagai orang pintar secara akademis, bijak, berwawasan, memiliki etika akademik dan sosial. Intinya, dia bisa dijadikan panutan masyarakat luas.
Secara administratif, nama seseorang mengacu pada dokumen akte kelahiran atau surat kenal lahir. Dokumen identitas nama orang bersifat mendasar dan tetap atau tak berubah (bila tidak ada perubahan secara hukum) dari lahir hingga kematian.
Bila orang tersebut terkait masalah hukum, tentu saja aturan/administrasi hukum akan mengacu pula pada akte tersebut.
Umumnya para penyandang gelar profesor doktor meraih gelar tersebut setelah usia dewasa, bukan sejak baru lahir. Kecuali bila sejak bayi diberi nama Profesor Doktor oleh kedua orang tuanya yang kemudian dinyatakan resmi secara administratif dalam akte kelahiran, maka nama si bayi itu Profesor Doktor.
Bila kemudian dia dewasa dan menyelesaikan pendidikan doktor, setelah itu meraih jabatan fungsional guru besar atau profesor di lembaga penelitian atau pendidikan tinggi, maka dia bisa mencantumkan gelar itu di depan namanya sehingga menjadi Profesor Doktor Profesor Doktor atau biasa disingkat Prof.DR. Profesor Doktor.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!