Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sawah Jokowi Sampai ke Pedalaman Kalimantan Barat

21 Mei 2016   09:53 Diperbarui: 21 Mei 2016   11:54 3046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahan yang dibuka di dusun merupakan lahan basah, artinya berada di dataran rendah yang bisa dialiri air. Lahan itu harus merupakan satu hamparan, bukan berupa spot-spot terpisah jauh. Ini untuk memudahkan pekerjaan dan koordinasi.

Lahan yang berupa semak dan hutan diameter pohonnya tidak boleh lebih dari 40 cm agar memudahkan pekerjaan alat berat. Bekas tetumbuhan yang ditebang dan digusur alat tidak boleh dibakar. Jadi bekasnya dijadikan jalur (pematang) atau dam kecil di lahan tersebut.

Menurut pihak kontraktor, baru kali ini mereka melaksakan pekerjaan land clearing dibawah naungan Kementrian Pertahanan. Pihak kementrian tersebut sangat tegas dalam pelaksanaan pekerjaan.

Cerita Unik di Dusun

Satu hal unik dari cerita mereka ketika pertama kali. Dusun Rentap Selatan merupakan salah satu dari 4 dusun bagian dari desa Ensaid Panjang. Desa ini mendapat jatah 55 Ha. Untuk kepengelolaan sawah dibentuk 4 kelompok tani. Namun dalam perjalanannya kelompok ini tidak mau mengurusnya karena dianggap tindak menguntungkan. 

Maunya mereka dana pencetakan sawah mereka yang kelola. Sementara ternyata pencetakan sawah dilakukan oleh pihak kontraktor dari pemerintah pusat. Akhirnya pihak aparat desa mengambil alih dan membuat kebijakan memberikan kesempatan kepada warga yang mau tanahnya dibuka sawah. Beberapa warga bersedia. 

Lahan mereka kebetulan dalam dua hamparan luas yang saling berdekatan. Ini sesuai syarat dari yang ditentukan pemerintah pusat. Salah satu bagian dari hamparan itu adalah milik Kepala Dusun dan Kepala Desa.

Tanah itu awalnya hanya berupa hutan dan semak belukar bekas ladang mereka masa lalu. Mereka masih menganut perladangan berpindah. Jadi sudah beberapa tahun tanah itu dibiarkan tumbuh tanaman liar dan pepohonan hutan. Bila sudah waktunya, mereka akan kembali membuka lahan itu menjadi ladang dan kebun.

Menurut kepala desa kebijakan itu diambil sebelum kedatangan kontraktor. Pihak desa sudah berusaha menyakinkan kelompok tani itu, namun mereka tidak bergerak untuk mengurusanya di kecamatan. Agar proyek itu jangan sampai batal masuk di desa. Proyek Jokowi ini harus diselamatkan jangan sampai dipindah ke desa lain, maka pihak desa mengambil kebijakan terbuka kepada warga yang mau.

Awal kedatangan kontraktor, pihak kelompok tani masih tak tak terlalu perduli. Namun setelah beberapa waktu kemudian setelah hamparan lahan sudah terbuka oleh kerja alat Exavator barulah beberapa warga anggota kelompok tani kasak-kusuk. Mata mereka jadi terbuka setelah hasil kerja kontraktor.

Mereka ingin tanahnya juga dibuka. Tapi terlambat, mereka (kelompok tani) tidak punya planning lahan sesuai ketentuan. Mereka tidak mengurusnya. Sementara pihak kontraktor harus terus bekerja sesuai planning yang diberikan pihak desa. Ini berkaitan dengan kontrak dan waktu pelaksaan yang dibebankan kepada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun