Mohon tunggu...
PB Pemuda Muslimin Indonesia
PB Pemuda Muslimin Indonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Organisasi Kepemudaan

"Pemuda Muslim" = organisasi Pendidikan Perjuangan yang bergerak dikalangan Pemuda Indonesia"... Kami mengajak para Pemuda Indonesia untuk bersama-sama menegakkan kebenaran, menyeru untuk berbuat kebajikan dan Mencegah kemungkaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia...\r\n\r\nSesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hukum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.\r\n\r\nPemuda Muslimin Indonesia sadar akan ...hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.\r\n\r\nMenyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :\r\nOrganisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat “PEMUDA MUSLIM”.\r\n\r\nSekretariat PB PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA : Jl. Tanjung Duren Barat III No.1 Grogol Petamburan, 11470, Jakarta. Indonesia\r\nPhone : 021-56943151\r\nFax : 021-56943154\r\nemail : pemudamuslimin@yahoo.com\r\nhttp://pemudamuslimin.webs.com\r\nhttp://pemudamuslimin-indonesia.or.id/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

China Pakai Hukuman Mati pada Koruptor, Indonesia? Manjakan Koruptor!

18 Juni 2014   18:48 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:15 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_311769" align="aligncenter" width="300" caption="Hukum Mati Para Koruptor!"][/caption]

SekJend Pemuda Muslimin Indonesia Evick Budianto, berkali dan berulang-ulang mengatakan bahwa para koruptor yang telah merugikan keuangan dan membangkrutkan negara ini, sudah sangat pantas dijatuhi hukuman mati, bila perlu di gantung sehingga dapat membuat efek jera.

Ganjaran hukuman mati itu, merupakan langkah yang dinilai paling tepat diterapkan bagi koruptor di Indonesia yangmerupakan Islam terbesar di Dunia, katanya Jakarta, Selasa 17 Juni 2014.

Kenapa, menurut dia, tanpa diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor di negeri tercinta ini, pelaku kejahatan Koruptor itu saya katakan, sama dengan “Perompak” perampok harta dan kekayaan negara itu akan terus merajalela berkembang semakin subur dan tidak akan pernah berhenti sampai anak cucu-cucunya kelak. Bayangkan mau jadi apa NKRI kalau pemimpin nya pada ngerampok harta rakyat dan kekayaan negaranya sendiri

"so.., perlu adanya sikap ketegasan tanpa ada lagi keraguan dalam menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan perekonomian negara," kata sekjend Pemuda Muslimin Indonesia.

Dia mengatakan, penerapan hukuman mati itu juga diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan terhadap koruptor yang nyata-nyata ada di depan kita yang telah merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah khususnya orang-orang yang bercokol pada lembaga hukum saat ini wajib mengkaji ulang Undang-Undang yang menerapkan hukuman mati tersebut.

"Selama ini, pelaku yang terbukti korupsi itu, hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.Ini dinilai terlalu ringan, dan tidak membuat efek jera terhadap mereka yang telah memperkaya diri sendiri atau dengan sengaja menyalahgunakan keuangan negara," kata Evick.

Dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor itu, diyakini dapat membuat rasa takut atau kehilangan nyali korup, serta mereka tidak akan mengulangi lagi kejahatan tersebut.

Penerapan hukuman mati itu, juga salah satu solusi untuk menyelamatkan keuangan negara dari koruptor yang juga sebagai musuh negara.

"Perlunya penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, untuk terciptanya penegakan hukum jelas, tegas dan benar, sehingga minat untuk melakukan penyimpangan baik pada keuangan negara maupun lembaga semakin berkurang," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai wacana hukuman minimal lima tahun penjara bagi koruptor, Evick menegaskan, dirinya pribadi kurang sependapat, Sama kaya maling sandal saja dihukum 5 tahun, dimana letak keadilannya,  ini terlalu ringan dan tidak akan membuat efek jera terhadap Perampok-perompak keuangan negara yang sangat merugikan Rakyat.

Hukuman lima tahun terhadap pelaku koruptor tersebut, jelas membuat aman, senang bagi mereka yang melanggar hukum tersebut.

Karena kata Evick, koruptor yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu, juga akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Koruptor tersebut juga tidak akan penuh menjalani hukuman di Lapas.

Semoga wacana hukuman mati buat para koruptor  ini menjadi bahan pertimbangan para pengambil keputusan hukum di Indonesia sehingga  Indonesia benar benar terbebas dari KORUPSI yang merupakan penyakit kronis bangsa dan harus di TUMPAS HABIS  sampai ke akar akarnya.

"Pemerintah kedepan siapapunyang memimpin negeri ini harus mempunyai ketegasan mengenai penetapan hukuman terhadap koruptor itu, yakni apakah hukuman 50 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati," saran saya “HUKUM GANTUNG” Ujar Evick.

(Pemuda Muslim Online/Dar/PB)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun