[caption id="attachment_311769" align="aligncenter" width="300" caption="Hukum Mati Para Koruptor!"][/caption]
SekJend Pemuda Muslimin Indonesia Evick Budianto, berkali dan berulang-ulang mengatakan bahwa para koruptor yang telah merugikan keuangan dan membangkrutkan negara ini, sudah sangat pantas dijatuhi hukuman mati, bila perlu di gantung sehingga dapat membuat efek jera.
Ganjaran hukuman mati itu, merupakan langkah yang dinilai paling tepat diterapkan bagi koruptor di Indonesia yangmerupakan Islam terbesar di Dunia, katanya Jakarta, Selasa 17 Juni 2014.
Kenapa, menurut dia, tanpa diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor di negeri tercinta ini, pelaku kejahatan Koruptor itu saya katakan, sama dengan “Perompak” perampok harta dan kekayaan negara itu akan terus merajalela berkembang semakin subur dan tidak akan pernah berhenti sampai anak cucu-cucunya kelak. Bayangkan mau jadi apa NKRI kalau pemimpin nya pada ngerampok harta rakyat dan kekayaan negaranya sendiri
"so.., perlu adanya sikap ketegasan tanpa ada lagi keraguan dalam menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan perekonomian negara," kata sekjend Pemuda Muslimin Indonesia.
Dia mengatakan, penerapan hukuman mati itu juga diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan terhadap koruptor yang nyata-nyata ada di depan kita yang telah merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah khususnya orang-orang yang bercokol pada lembaga hukum saat ini wajib mengkaji ulang Undang-Undang yang menerapkan hukuman mati tersebut.
"Selama ini, pelaku yang terbukti korupsi itu, hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.Ini dinilai terlalu ringan, dan tidak membuat efek jera terhadap mereka yang telah memperkaya diri sendiri atau dengan sengaja menyalahgunakan keuangan negara," kata Evick.
Dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor itu, diyakini dapat membuat rasa takut atau kehilangan nyali korup, serta mereka tidak akan mengulangi lagi kejahatan tersebut.
Penerapan hukuman mati itu, juga salah satu solusi untuk menyelamatkan keuangan negara dari koruptor yang juga sebagai musuh negara.
"Perlunya penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, untuk terciptanya penegakan hukum jelas, tegas dan benar, sehingga minat untuk melakukan penyimpangan baik pada keuangan negara maupun lembaga semakin berkurang," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai wacana hukuman minimal lima tahun penjara bagi koruptor, Evick menegaskan, dirinya pribadi kurang sependapat, Sama kaya maling sandal saja dihukum 5 tahun, dimana letak keadilannya, ini terlalu ringan dan tidak akan membuat efek jera terhadap Perampok-perompak keuangan negara yang sangat merugikan Rakyat.
Hukuman lima tahun terhadap pelaku koruptor tersebut, jelas membuat aman, senang bagi mereka yang melanggar hukum tersebut.
Karena kata Evick, koruptor yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu, juga akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Koruptor tersebut juga tidak akan penuh menjalani hukuman di Lapas.
Semoga wacana hukuman mati buat para koruptor ini menjadi bahan pertimbangan para pengambil keputusan hukum di Indonesia sehingga Indonesia benar benar terbebas dari KORUPSI yang merupakan penyakit kronis bangsa dan harus di TUMPAS HABIS sampai ke akar akarnya.
"Pemerintah kedepan siapapunyang memimpin negeri ini harus mempunyai ketegasan mengenai penetapan hukuman terhadap koruptor itu, yakni apakah hukuman 50 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati," saran saya “HUKUM GANTUNG” Ujar Evick.
(Pemuda Muslim Online/Dar/PB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H