Menerima Dwifungsi ABRI sebagai kenyataan sejarah yang perlu dimanfaatkan untuk kepentingan tegaknya Pancasila dan UUD-1945 dan kesejahteraan Rakyat;
Untuk mencapai penyederhanaan kepartaian sebagai pelaksanaan Tap MPRS No. XII/MPRS/66, maka RUU Kepartaian/Keormasan/Kekaryaan perlu segera diselesaikan;
Menerima “Pernyataan Kebulatan Tekad” DPP-PNI beserta segenap DPP/Presidium Organisasi Massa PNI tanggal 20 Desember 1967;
Masalah Perang Vietnam diselesaikan oleh Bangsa yang bersangkutan sendiri tanpa intervensi Negara Asing, dan masalah Timur Tengah jangan didjadikan kancah pertikaian antara negara-negara besar di dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H