Mohon tunggu...
paulus londo
paulus londo Mohon Tunggu... -

Aku bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Nasional Indonesia; Sekilas Sejarah

7 Juni 2017   12:21 Diperbarui: 7 Juni 2017   12:22 7733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kongres merupakan instansi tertinggi Partai, Majelis Permusyawaratan Partai sebagai Badan Legislatif dan Badan Konsultasi dan Koordinasi antara Partai dengan Gerakan Massa Marhaen.

 28-30 Nopember 1966 diadakan Sidang MPP-PNI ke-I, dengan keputusan antara lain:  Mencabut “Deklarasi Marhaenisme” dan menentapkan “Yudya Pratidina Marhaenis” sebagai Pedoman Perdjoangan PNI.

23-25 Juli 1967 diadakan Sidang MPP-PNI  ke-II ini, saat itu PNI menghadapi tantangan-tantangan  yang luar biasa baik internal  maupun (terutama) external. Tekanan-tekanan, dan ancaman  secara langsung maupun tidak langsung ditujukan kepada PNI, bahkan terdapat iktikad  tidak baik dari pihak tertentu dengan maksud dan usaha untuk membubarkan PNI. Periode sebelum dan sesudah MPP-PNI yang ke-II merupakan periode  konflik yang multi-kompleks. (Catatan: Saat itu PNI menjadi target operasi Opsus pimpinan Ali Moertopo) Namun MPP dapat menghasilkan keputusan-keputusan penting antara lain mengenai  bidang Organisasi, Ekubang dan lain-lain serta program-program lainnya.

20 DESEMBER 1967. Keluar  “Pernjataan Kebulatan Tekad” Dewan Pimpinan Pusat PNI beserta segenap DPP/Presidium Organisasi Massa PNI. Pernyataan tersebut antara lain memuat:

Azas PNI adalah Marhaenisme  dengan rumusannya adalah : Ke-Tuhanan Jang Maha Esa, Sosio-Nasionalisme dan Sosio Demokrasi;

Siap melaksanakan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1967 dan tidak menghendaki kembalinya Ir Sukarno dalam kepemimpinan Negara/Pemerintahan/Nasional;

Gelar Bapak Marhaenisme ditiadakan.

21 DESEMBER 1967 Terbit “Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 1967 tentang Kristalisasi dan Konsolidasi PNI”. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah dan Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban Daerah untuk membantu dan memberikan kesempatan terhadap usajha-usaha PNI dalam melakukan kristalisasi dan konsolidasi sesuai dengan Pokok-Pokok kebijaksanaan Pemerintah dan Pernyataan Kebulatan Tekad. Pada 21 Desember 1967 ini pula dikeluarkan pula Surat Presiden (Pd) Republik Indonesia kepada DPP-PNI tentang hak hidup PNI. Dengan demikian, tiga naskah tersebut yakni:

Perntataan Kebulatan Tekad DPP-PNI beserta DPP/Presidium Organisasi Massa PNI;

Instruksi Presiden No. 16 tahun 1967 tentang Kristalisasi dan Konsolidasi PNI dan;

Surat Presiden R.I. kepada DPP-PNI telah memberikan babak baru bagi perjuangan  PNI untuk mengadakan kristalisasi, konsolidasi dan rehabilitasi didalam tubuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun