Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemalsuan Dokumen dalam Konteks TPPO

11 Mei 2019   11:55 Diperbarui: 11 Mei 2019   12:01 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen yang dihasilkan dari perbuatan membuatdokumen palsu atau membuat palsu dokumen ini disebut dokumen palsu atau atau tidak asli.

Solusi untuk Implementasi Pasal 19 UUPTPPO

Mengingat bahwa UUPTPPO merupakan kekhususan dan KUHPidana dan rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 19 UUPTPPO hanya difokuskan untuk menjerat setiap orang yang memalsukan dokumen, maka pasal-pasal pemalsuan surat/dokumen yang terdapat dalam KUHPidana sebagaimana yang diatur mulai dari Pasal 263 KUHPidana sampai dengan Pasal 276 KUHPidana, dapat dipergunakan atau di juncto-kan dengan Pasal 19 UUPTPPO, jika ingin menindak pelaku pemalsuan dokumen untuk mempermudah dan/atau mengakibatkan terjadinya TPPO.

Argumen ini berpijak pada amanat Pasal 65 UUPTPPO yang pada intinya menyatakan bahwa hanya Pasal 297 KUHPidana dan Pasal 324 KUHPidana yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika UUPTPPO diberlakukan. 

Artinya, semua pasal terkait dengan TPPO yang terdapat dalam KUHPidana, masih berlaku untuk mempidanakan setiap orang yang terbukti sebagai pelaku TPPO, kecuali Pasal 297 KUHPidana dan Pasal 324KUHPidana.

--------------------------------------------

KETERANGAN:

Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 27 Maret 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun