Istilah "setiap orang" yang terdapat dalam Pasal 19 UUPTPPO harus dipahami sebagaimana apa yang tertera dalam Pasal 1 angka 4 UUPTPPO, yakni: "orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang".Â
Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UUPTPPO, korporasi yang terdapat dalam Pasal 1 angka 4 UUPTPPO ini harus dimaknai sebagaikumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pemaknaan tentang "dokumen negara" berdasarkan penjelasan Pasal 19 UUPTPPO adalah mencakup tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah.Â
Sedangkan istilah "dokumen lain" dalam ketentuan Pasal 19 UUPTPPO pemaknaannya meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang terkait (Penjelasan Pasal 19 UUPTPPO).
Kalau dicermati konstruksi hukum yang terdapat dalam Pasal 19 UUPTPPO, maka para perumus UUPTPPO menghendaki agar pemalsuan dokumen yang terdapat dalam Pasal 19 UUPTPPO hanya mencakup aspek pemalsuan materil dimana sifat palsunya terletak pada isi dokumen (Suparmin, 2013).Â
Karena rumusan delik dari Pasal 19 UUPTPPO, hanya difokuskan pada perbuatan pelaku yang memalsukan dokumen dengan caramemberikan atau memasukan keterangan yang tidak benar pada dokumen negara atau dokumen lain.
Dengan demikian, pemalsuan dokumen yang terdapat dalam Pasal 19 UUPTPPO berbeda dengan makna pemalsuan surat/dokumen yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.Â
Pasal 19 UUPTPPO hanya mengatur dan mengancam pidana setiap orang memalsukan dokumen. Sedangkan, Pasal 263 ayat (1) KUHPidana didesain untuk mempidanakan barang siapa yang memalsukan surat/dokuman atau membuat surat/dokumen palsu.
Perbedaan antara memalsukan dokumen dan membuat dokumen palsu adalah dalam perbuatan memalsukan dokumen,sebelum perbuatan itu dilakukan, sudah ada sebuah dokumen(dokumen asli).Â
Kemudian pada dokumen asli ini, terhadapisinya (termasuk nama dan tanda tangan) dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya dokumen yang semula benar menjadidokumen yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar dan bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Dokumen hasil perbuatan memalsu ini sering disebut dengan dokumen yang dipalsu.
Pada perbuatan membuat dokumen palsu atau membuat palsudokumen logikanya adalah sebelum perbuatan dilakukan,dokumennya belum ada dan kemudian dibuat suatu dokumenyang isinya (termasuk nama dan tanda tangan) baik itu sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran atau palsu.Â