Dokumen yang dihasilkan dari perbuatan membuatdokumen palsu atau membuat palsu dokumen ini disebut dokumen palsu atau atau tidak asli.
Solusi untuk Implementasi Pasal 19 UUPTPPO
Mengingat bahwa UUPTPPO merupakan kekhususan dan KUHPidana dan rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 19 UUPTPPO hanya difokuskan untuk menjerat setiap orang yang memalsukan dokumen, maka pasal-pasal pemalsuan surat/dokumen yang terdapat dalam KUHPidana sebagaimana yang diatur mulai dari Pasal 263 KUHPidana sampai dengan Pasal 276 KUHPidana, dapat dipergunakan atau di juncto-kan dengan Pasal 19 UUPTPPO, jika ingin menindak pelaku pemalsuan dokumen untuk mempermudah dan/atau mengakibatkan terjadinya TPPO.
Argumen ini berpijak pada amanat Pasal 65 UUPTPPO yang pada intinya menyatakan bahwa hanya Pasal 297 KUHPidana dan Pasal 324 KUHPidana yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika UUPTPPO diberlakukan.Â
Artinya, semua pasal terkait dengan TPPO yang terdapat dalam KUHPidana, masih berlaku untuk mempidanakan setiap orang yang terbukti sebagai pelaku TPPO, kecuali Pasal 297 KUHPidana dan Pasal 324KUHPidana.
--------------------------------------------
KETERANGAN:
Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 27 Maret 2019.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI