Pemiskinan. Pelanggaran HAM dari mana ketika mereka juga maling itu melanggar HAM pula, jangan dibalik-balik ketika mereka melanggar diam saja namun minta haknya penuh.Â
 menjadi penting sehingga mereka tidak lagi menjadi maling kedua kalinya. Menyuap perangkat penegak hukum, membeli suara, dan sejenisnya.
Selalu saja ulah para  pembela maling ini sama saja. Praduga tak bersalah, HAM, pidana memulihkan status, bukan balas dendam, tapi ujung-ujungnya, maling lagi maling lagi.  Ini adalah konsekuensi logis atas perilaku tamak dan jahat.  Yang pernah dirugikan juga sangat besar.
Patut dipikirkan untuk membuat efek jera dengan hukuman sosial, kerja paksa, membersihkan jalan, dan lagi-lagi jangan mengatakan HAM, atau balas dendam. Toh lihat Nazarudin, Setnov, dan banyak lagi, mereka bisa menguasai semua hal dengan uang mereka, pertanggungjawaban nol besar.
Berkaitan dengan pilkada, tanpa ampun yang pernah menjadi pesakitan KPK berapapun lamanya tidak perlu ada kesempatan lagi. Rekam jejak sudah membuktikan berat mereka bisa dipercaya lagi, apalagi penyakit yang satu ini sangat parah dan mudah tergiur.
Saatnya bebenah, dan berubah itu sakit. Perlu keberanian dan kehendak baik untuk kemajuan negeri.
Terima kasih dan salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H