Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya pola pelanggaran di wilayah pesisir yang melibatkan pengusaha dan potentially oknum pejabat.
"Negara dalam Negara": Ancaman Kedaulatan
Ketidakjelasan mengenai dalang di balik kasus pagar laut Tangerang menimbulkan pertanyaan serius tentang keberadaan "negara dalam negara".
Istilah "negara dalam negara" mengacu pada situasi di mana individu atau kelompok tertentu memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar, sehingga mampu beroperasi di luar kendali negara. Mereka memiliki otonomi dan kekuatan yang memungkinkan mereka untuk bertindak independen, bahkan melanggar hukum dan aturan yang berlaku, tanpa takut akan konsekuensi.
Dalam konteks kasus pagar laut Tangerang, "negara dalam negara" terlihat dari kemampuan pelaku untuk:
a. Menguasai wilayah pesisir secara ilegal: Membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah.
b. Mengabaikan hukum dan peraturan: Melanggar berbagai peraturan terkait kepemilikan lahan di pesisir dan laut.
c. Menghindari identifikasi dan penindakan: Menghilangkan jejak dan menyembunyikan identitas pelaku utama.
Keberadaan "negara dalam negara" ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan negara karena:
1. Merongrong kewibawaan negara: Negara tidak mampu mengontrol dan menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.
2. Melemahkan sistem hukum: Hukum dan peraturan tidak dipatuhi dan ditegakkan.