Pembangunan pagar laut tidak sesuai dengan pedoman penataan pertanahan di wilayah pesisir.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010
Membatalkan konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang memungkinkan swasta menguasai wilayah pesisir.
Pemberian HGB di atas perairan laut bertentangan dengan putusan MK ini.
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan di wilayah pesisir. Individu atau entitas yang terbukti melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan denda, bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Serupa di Indonesia
Kasus pagar laut di Tangerang bukanlah kasus pertama di Indonesia. Beberapa kasus serupa, di mana pelaku utama di balik pelanggaran sulit diidentifikasi, juga pernah terjadi. KKP sendiri menyatakan bahwa pelanggaran seperti pemagaran laut ini bukan yang pertama kali ditemukan.
Contoh kasus serupa:
1. HGB di Perairan Surabaya: Sebuah lahan seluas 656 hektar di perairan Surabaya terdaftar sebagai HGB, memicu kekhawatiran akan terulangnya kasus pagar laut Tangerang.
2. Reklamasi Teluk Benoa, Bali: Proyek reklamasi ini menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat karena dianggap merusak lingkungan dan merugikan nelayan.
3. Reklamasi Teluk Jakarta: Proyek reklamasi yang juga memicu kontroversi karena dampaknya terhadap lingkungan dan nelayan.