1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam di dalamnya.
Pembangunan pagar laut melanggar ketentuan tentang pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.
2. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Menetapkan batas sempadan pantai yang harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan.
Pagar laut dibangun di area sempadan pantai yang seharusnya dilindungi.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Mengatur tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara, termasuk di wilayah pesisir.
Pemberian HGB di atas lahan yang dipagari diduga melanggar peraturan ini.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir
Memberikan pedoman dalam penataan pertanahan di wilayah pesisir, termasuk pemberian hak atas tanah.