Mohon tunggu...
Patrik Tatang
Patrik Tatang Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti, Pengamat, Penulis Lepas

Seorang Analis, Peneliti Independen. Perhatian utama pada Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Misteri Pagar Laut Tangerang: Ancaman Kedaulatan Negara?

22 Januari 2025   23:40 Diperbarui: 22 Januari 2025   23:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pagar Laut

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam di dalamnya.

Pembangunan pagar laut melanggar ketentuan tentang pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.

2. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

Menetapkan batas sempadan pantai yang harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan.

Pagar laut dibangun di area sempadan pantai yang seharusnya dilindungi.

3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Mengatur tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara, termasuk di wilayah pesisir.

Pemberian HGB di atas lahan yang dipagari diduga melanggar peraturan ini.

4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir

Memberikan pedoman dalam penataan pertanahan di wilayah pesisir, termasuk pemberian hak atas tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun