Mohon tunggu...
Patrick Waraney Sorongan
Patrick Waraney Sorongan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Ende gut, alles gut...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Konten Lokal SSJ Televisi Nasional Ditonton "Hantu"?

15 Desember 2020   21:46 Diperbarui: 19 Desember 2020   01:02 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana di ruang kontrol (master control) salah satu stasiun televisi (foto: FOX Business Network's control room via wikipedia)

Sedangkan dalam sistem sentralistis, stasiun televisi Jakarta akan mengirimkan dan memaksakan masyarakat di luar Jakarta dengan isi siaran, yang sepenuhnya didikte dari Jakarta. 

Dalam sistem berjaringan, masyarakat bisa memilih untuk meminta stasiun televisi menampilkan materi sesuai kebutuhan setempat, serta menolak jika ada siaran yang bertentangan dengan budaya setempat.

Memang, sebagaimana dilansir situs KPI, pemenuhan infrastruktur dan penyediaan konten lokal sebanyak 10 persen dalam SSJ lembaga penyiaran nasional, ternyata  belum optimal, alias belum sepenuhnya terealisasi. Untuk menggenjot pemenuhan kedua aspek itu, pihak KPI terus melakukan evaluasi yang mendalam.

Di Indonesia, stasiun televisi nasional yang serius dan tidak main-main dalam menaati UU Penyiaran, adalah pihak Kompas Tv dan INews. Terbukti, mereka tidak tanggung-tanggung: mendirikan stasiun televisi lokal  di daerah-daerah, kendati lebih banyak program rilei dari pusat ketimbang lokal. 

Bandingkan dengan stasiun-stasiun televisi nasional besar lainnya, yang 'merasa cukup' menggunakan jasa rumah produksi dalam membuat konten SSJ lokal. Artinya, bukan benar-benar membuat stasiun televisi lokal.  

Wacana tentang SSJ sendiri muncul pada awal dekade 2000-an. Kemudian pada 2013, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Bali dengan lembaga-lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), di mana pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merekomendasikan waktu pada lembaga penyiaran yang melakukan siaran secara berjaringan, untuk memenuhi perintah regulasi atas konten lokal sebesar 10 persen. Durasinya rata-rata 30 menit per episode setiap program.

SSJ sesuai perintah UU Penyiaran, diproduksi oleh mitra stasiun televisi nasional, yakni rumah produksi lokal. Dengan demikian, SSJ menjadi peluang bagi industri terkait di tingkat lokal dan juga sumber daya manusia (SDM) setempat. Dan, lebih menggembirakan lagi bagi SDM penyiaran lokal, persentase 10 persen ini ditengarai bakal naik, menjadi 20 persen pada tahun 2021.

Kini pemerintah sedang menggodok regulasi atau aturan baru, perihal industri penyiaran dalam negeri. Regulasi baru tersebut, merupakan langkah penyesuaian dari salah satu opsi pemerintah mengenai aturan baru tersebut. 

Dengan kata lain, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau stasiun televisi swasta akan diwajibkan menayangkan 20 persen konten lokal dari total jam tayang per hari yang sebelumnya hanya 10 persen.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli, sebagaimana dilansir dari situs KPI, menyebutkan bahwa opsi tersebut masih relevan diterapkan oleh setiap LPS. Namun dalam pertemuan dengan pemerintah ini, opsi menaikkan persentase SSJ tersebut, tidak disetujui oleh Ketua ATVSI, Syafril Nasution.

Nasution berdalih, persentase 20 persen itu tidak relevan karena sangat merugikan pihak LPS. Menurutnya, persoalan dari konten lokal adalah materinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun